Dijawab tanggal 2023-03-30 11:39:26+07
Terimakasih atas peranserta Saudara/ Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudara/ Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan Saudara/ Saudari, kami memberikan jawaban dalam pelayanan hukum sebagai berikut:
- Bahwa pertanyaan Saudara/ Saudari terkait perbandingan kekuatan hukum dari hibah yang dilakukaan secara lisan dan tidak ada saksi dengan hibah hibah yang diberikan secara tertulis dan mempunyai 2 orang saksi serta ditandatangani oleh pemberi hibah dan saksi pun bertanda tangan di atas materai dan telah dilegalisir di pengadilan negeri.
- Hibah menurut Kompilasi Hukum Islam (kompilasi hukum Islam berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) dalam pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam, Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
- syarat sah Hibah dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan a. pemberi hibah telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun; b. pemberi hibah berakal sehat; c. Pemberi hibah tidak dipaksa; d. Pemberi hibah dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya; e. hibah dilaksanakan dihadapan dua orang saksi; f. harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
- Hibah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) berdasarkan Pasal 1666 disebutkan Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
- Pasal 1682 BW menyebutkan tata cara Penghibahan sebagai berikut Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 BW dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
- Pasal 1687 BW menyebutkan Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Sehingga atas Pertanyaan Hukum Saudara/ Saudari dan berdasarkan aturan hukum yang telah disampaikan di atas disimpulkan hibah secara lisan dan tidak ada saksi tidak bisa membatalkan hibah yang diberikan secara tertulis dan mempunyai 2 orang saksi serta ditandatangani oleh pemberi hibah dan saksi pun bertanda tangan di atas materai dan telah dilegalisir di pengadilan negeri karena disyaratkan dalam pemberian hibah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam harus ada 2 (dua) orang saksi, sedangkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata harus dengan akta notaris (berdasarkan Pasal 1687 BW), dimana akta notaris dibuat dihadapan pejabat Notaris yang aktanya dibacakan oleh Notaris dihadapan minimal 2 (dua) orang saksi (Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014) .
Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudara/ Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884