Saya ingin bertanya tentang tanah yg di ambil atau di curi oleh mafia tanah yg memiliki kekuasaan atau bekingan yg besar apakah bisa kita lawan dengan hukum? Dan bagaimana jika pemilik tanah yg blum memiliki sertifikat dari pertahanan yg hanya memiliki surat warisan atau peta letak tanah tersebut bisa menang dalam sidang? Sekian trimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas lahan/tanah yang kemudian dibukukan dalam suatu buku tanah. Sertifikat sebagai dokumen legal yang menjamin kepastian hukum juga mempermudah apabila terjadi transaksi atas tanah sebagai objeknya. Walau demikian, tidak jarang ada pihak yang meskipun memiliki kuasa atas suatu tanah, tidak memiliki sertifikat sebagai dokumen yang menjamin legalitas atas tanah serta menunjukkan kepemilikan oleh dirinya.
Sehingga, terhadap tanah milik orangtua yang belum memiliki sertifikat, maka harus ada upaya sertifikasi/pendaftaran tanah untuk melindungi kepentingan pemilik/pihak yang menguasai tanah.
Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta