Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-09 14:48:29
Pertanahan
SYARAT BALEK NAMA SERTIFIKAT TANAH

selamat siang bapak/ibu, saya memiliki tanah 1 kapling, nah saya mau jual tanah itu ke teman saya, yang mau saya tanyakan syarat balek nama sertifikat tanah tersebut apa aja? terima kasih

Dijawab tanggal 2023-01-18 14:52:56+07

Halo Bu Riza…

Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:

Bahwa prosedur pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengurus secara mandiri atau menyerahkannya pada kantor penjabat pembuat Akta tanah (PPAT).

Jika anda memilih untuk mengurus secara pribadi,pemohon bisa mengunjungi kantor BPN dan mengetahui langsung proses balik nama sertifikat tanah jual beli.

sebaliknya jika prosedur balik nama diserahkan kepada kantor  PPAT, pemohon bisa mendatangi PPAT dan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas PPAT, adapun persyaratan yang harus anda penuhi yaitu :

  • Akta jual beli (AJB) dan sertifikat asli dari PPAT
  • Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani
  • Fotokopi e-KTP dan KK penjual dan pembeli tanah (jika diwakilkan, sertakan juga identitas pihak ketiga yang diberi kuasa)
  • Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum
  • Izin pemindahan hak (jika sertifikat tanah hanya boleh dipindah tangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang)
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
  • Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti:
  • Informasi tanah (luas, letak, penggunaan)
  • Surat pernyataan bebas sengketa
  • Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan, jika tanah yang dibeli tidak terdapat masalah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar Pajak PPH sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah (nilai bruto) ke Kantor PPAT. Kebijakan ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016.

Saat melakukan balik nama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, membayar biaya yang diberlakukan, serta mengikuti proses balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku di domisili Anda.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HULU
Alamat : Komplek Perkantoran Bina Praja Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Jl. Diponegoro No.109, Pasir Pengaraian, Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Kontak : +6282310486669

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.