selamat siang bapak/ibu, saya memiliki tanah 1 kapling, nah saya mau jual tanah itu ke teman saya, yang mau saya tanyakan syarat balek nama sertifikat tanah tersebut apa aja? terima kasih
Halo Bu Riza
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Bahwa prosedur pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengurus secara mandiri atau menyerahkannya pada kantor penjabat pembuat Akta tanah (PPAT).
Jika anda memilih untuk mengurus secara pribadi,pemohon bisa mengunjungi kantor BPN dan mengetahui langsung proses balik nama sertifikat tanah jual beli.
sebaliknya jika prosedur balik nama diserahkan kepada kantor PPAT, pemohon bisa mendatangi PPAT dan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas PPAT, adapun persyaratan yang harus anda penuhi yaitu :
Catatan, jika tanah yang dibeli tidak terdapat masalah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar Pajak PPH sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah (nilai bruto) ke Kantor PPAT. Kebijakan ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016.
Saat melakukan balik nama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, membayar biaya yang diberlakukan, serta mengikuti proses balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku di domisili Anda.
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian