Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-07 11:48:20
Hutang Piutang
SEWA KENDARAAN

selamat siang, saya ingin bertanya tentang penyewaan kendaraan

saya menyewa mobil dari Pak Ali selama 1 (satu) bulan, namun baru 10 (sepuluh) hari saya gunakan pak ali meminta kembali mobil tersebut untuk digunakan dengan alasan mau digunakan untuk mengunjungi keluarganya di luar kota.

apakah saya wajib mengembalikan mobil tersebut ke pihak penyewa meskipun perjanjian saya dengan penyewa selama  bulan.

Dijawab tanggal 2023-06-07 12:04:16+07

Terima kasih telah mengunjungi website Halo JPN pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Sinjai, kami akan memberikan solusi secara professional terhadap permasalahan hukum yang anda hadapi.

bahwa berdasarkan uraian permasalahan yang anda sampaikan dimana anda menyewa mobil dari seseorang selama 1 bulan namun belum cukup 1 bulan sesuai yang anda perjanjikan, pihak penyewa ingin mengambil kembali mengambil kendaraan tersebut untuk digunakan. dalam uraian yang anda sampaikan anda tidak menjelaskan tentang jenis perjanjian yang anda lakukan apakah dilakukan secara lisan atau tertulis. disini kami akan coba memberikan jawaban dengan asumsi anda menyewa mobil tersebut berdasarkan pejanjian tertulis dan telah membayar secara lunas sewa mobil tersebut selama 1 bulan.

bahwa sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang perjanjian sewa menyewa yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang disanggupi pembayarannya oleh pihak yang menyewa. lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya suatu pemberhentian untuk itu.

selanjutnya lebih rinci terkait uraian permasalahan yang anda sampaikan dapat dilihat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1579 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.

demikian penjelasan dari kami, semoga dapat menjawab permasalahan hukum anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.