Saya meminjamkan uangnya sebesar Rp. 50.000.000 kepada teman saya dengan perjanjian 3 bulan akan mengembalikan uang saya. Karena sudah menjadi teman dekat saya tidak meminta jaminan dan memberikan modal kepercayaan kepada teman saya. Tapi 3 bulan kemudian teman saya menghilang dan tidak membayar hutang. Saya hanya bisa berkomunikasi dengan anaknya namun anaknya tidak mau menanggung hutang bapaknya. Bagimana Solusi untuk masalah saya ini?
Bahwa peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian hutang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi Undang-Undang bagi para pihak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik, namun apabila tidak ada kesepakatan rinci dalam bentuk tertulis maka KUHPerdata merupakan aturan dasar yang harus dipatuhi oleh para pihak.
Bahwa berpedoman pada KUHPerdata, setiap penafsiran, tindakan maupun penyelesaian sengketa yang mencul harus merujuk pada perjanjian hutang piutang dan KUHPerdata tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi.
Bahwa dalam kasus sdr. ini teman sdr. sama sekali belum/ tidak membayar pinjaman uangnya kepada sdr. sampai dengan saat ini dan telah lampau waktu jatuh tempo sehingga dalam hukum perdata dikategorikan wanprestasi dalam keadaan sama sekali tidak memenuhi prestasi/ ingkar janji. Pihak peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan ingkar janji/ wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi hutang. Adapun hasil akhir dari tidak ditindaklanjuti teguran atau somasi terhadap keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan di persidangan berdasarkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai memenuhi prestasinya. Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya kemudian Pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang.
Jadi, untuk proses hukum yang dapat dikenakan atas teman sdr. adalah ketentuan hukum perdata karena berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan keetidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang karena untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp