Saya beli rumah bln September 2012 diPuri Bintaro Residences 2 blok A29 Ciputat Tangerang Selatan dg pembayarannya Lunas yg dikembangkan developer PT. Laguna Alam Abadi. Namun sampai sekarang Sertifikat baliknamanya belum diserahkan. Mohon apa yg harus saya perbuat pdhl saya pingin jual rumah Itu utk berobat.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Secara umum dapat kami jelaskan dalam Hukum Jual Beli tanah dan bangunan, obyeknya adalah barang berupa barang dan harga. Menurut Ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Harga dapat diartikan dengan alat pembayaran yang sah yaitu berupa sejumlah uang. Sedangkan barang yang menjadi objek jual beli tanah dan bangunan adalah hak atas tanah dan/atau bangunan. Jadi dalam jual beli tanah dan bangunan, terhadap tanah dan bangunan yang merupakan milik penjual, penjual harus bisa memperlihatkan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut.
Menurut yang disampaikan oleh Bapak Bambang Sidharta ketika pembelian rumah pada bulan September 2012 untuk dapat dilihat kembali surat-surat terkait Penjanjian Jual Beli yang Bapak lakukan dengan Developer PT. Laguna Alam Abadi. Bahwa di dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) tertera mengenai hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pihak pembeli.Kemudian apakah di PPJB tersebut diuraikan tentang siapa yang berkewajiban membalik nama kepemilikan Hak Atas Tanah tersebut. Dikarenakan tidak diuraikan tentang hak dan kewajiban tersebut, maka Bapak Bambang dapat menanyakan kepada pihak Developer PT. Laguna Alam Abadi.
Dalam hal ini,untuk tanah yang telah memiliki sertifikat, maka hak atas tanah dan letak serta batas-batasnya dapat diketahui secara pasti sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Atas Tanah. Untuk mengetahui riwayat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dan untuk membalik nama, solusinya Bapak Bambang Sidharta juga dapat menghubungi pihak Badan Pertanahan (Kab/Kota) tempat lokasi tanah tersebut dengan membawa bukti AJB (Akta Jual Beli) antara pihak penjual Developer PT. Laguna Alam Abadi kepada Bapak sebagai Pembeli dan Bukti Pelunasan Pembelian tanah dan bangunan tersebut.
Selain itu, apabila dalam pembayaran rumah tersebut melalui proses mencicil kepada pihak Bank biasanya sertifikat tanah tersebut menjadi agunan yang diikat dengan Hak Tanggungan, maka Bapak perlu melakukan konfirmasi kepada pihak Bank terkait pelunasan yang bapak lakukan. Sehingga pihak Bank dapat memberikan surat keterangan lunas dan Sertifikat Hak Milik kepada Bapak dan persyaratan lain untuk melakukan permohonan roya atas Hak Tanggungan yang ada atas Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan tersebut untuk pihak Badan Pertanahan (Kab/Kota). Adapun Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ex Kantor Indosat Mega Media (M2) secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta