selamat pagi pak/ibu
Saya memiliki kredit sepeda motor yang angsurannya sampai dengan 3 tahun dan alhamdulillah sampai saat bulan mei lalu lancar sampai dengan 2 tahun, namun karena ada persoalan keuangan angsuran yang harusnya jatuh tempo bulan ini saya belum bisa mengangsurnya, dan beberapa hari yang lalu ada seorang Dep collector bermaksud menagih dengan mengambil motor saya tersebut, yang ingin saya tanyakan apakah dep collector dalam penagihan angsuran dapat mengambil motor tersebut? terima kasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terkait permasalahan tersebut JPN memberikan penjelasan terkait aturan dan persyaratan dalam kegiatan transaksi jual beli tanah. JPN menjelaskan bahwa ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat materiil dan syarat formil dengan penjelasan sebagai berikut:
Pembeli sebagai penerima hak harus memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang akan dibelinya. Untuk menentukan berhak atau tidaknya si pembeli memperoleh hak atas tanah tersebut tergantung pada hak apa yang ada pada tanah tersebut, apakah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai.
Yang berhak menjual tanah dan bangunan yang bersangkutan adalah pemiliknya. Kalau pemilik sebidang tanah yang bersangkutan hanya satu orang, maka ia berhak menjual sendiri bidang tanah tersebut. Akan tetapi, bila pemilik tanah dua orang maka yang berhak menjual tanah itu ialah kedua orang itu secara bersama-sama. Tidak boleh seorang saja yang bertindak sebagai penjual.
PPAT akan membuat AJB setelah semua persyaratan materiil terpenuhi. PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang mempunyai kewenangan untuk membuat AJB. Jual beli yang dilakukan tidak dihadapan PPAT tetap sah menurut ketentuan Pasal 5 UUPA. Namun, untuk menunjukkan adanya kepastian hukum dalam setiap peralihan hak atas tanah, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan pelaksana dari UUPA, menentukan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Selain itu, dalam praktik, sebelum AJB dibuat para pihak wajib menyerahkan surat-surat yang diperlukan kepada PPAT, yaitu:
Selain itu, pada tahap pembuatan dan penandatanganan AJB, penjual, pembeli, saksi dan PPAT akan menandatangani AJB apabila penjual dan pembeli telah menyetujui isi AJB tersebut. Kemudian diberikan salinan kepada pembeli dan penjual sebagai dokumen masing-masing.
Dalam hal tanah sudah bersertifikat, setelah penandatanganan AJB agar dilakukan proses balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta