Apakah sah menurut hukum perjanjian yang dibuat berdasarkan elektronik digital atau secara rekaman digital? Apakah dapat dipersamakan dengan perjanjian selayaknya yang secara langsung ditanda tangan oleh kedua belah pihak?
Terimakasih atas pertanyaan Ibu Deta atas kepada HaloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Ibu adalah sebagai berikut :
Pada prinsipnya keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh bentuk fisik dari perjanjian tersebut. Baik cetak maupun digital atau elektronik, baik lisan maupun tulisan, akan dianggap sah menurut hukum jika memenuhi kriteria Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek yang spesifik, dan sebab yang halal sebagaimana diuraikan dalam pasal tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ketentuan pada KUHPerdata dan UU ITE tersebut menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani para pihak langsung (dengan kehadiran langsung para pihak). Demikian halnya dengan kekuatan pembuktiannya, perjanjian elektronik maupun rekaman akan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang ditandatangani langsung oleh para pihak.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara GRATIS.
Bagaimana cara menuntut pengembalian