Pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 14.25 WITA saya sebagai Jaksa Pengacara Negara menerima pertanyaan dari Novita Khumaira mengenai tentang pembatalan sertifikat tanah?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Memberikan jawaban kepada Novita Khumaira bahwa sertifikat tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau serifikat hak atas tanah. Dasar hukum dari pembatalan sertifikat tanah ada pada pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengolahan.
Pembatalan sertifikat hak atas tanah disebabkan keputusan terkandung cacat hukum administrasi. Cacat hukum berarti suatu kebijakan ataupun prosdur yang tak sesuai terhadap berlakunya hukum, terkait adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dapat dilihat juga didalam Pasal 62 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 yang menerangkan: Sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perubahan pemerintah pencatatan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan.
Akibat hukum Sertifikat yang Cacat hukum dalam penerbitannya adalah pembatalan. Penyelesaian sertifikat yang bermasalah ini bisa dengan pembaharuan sertifikat dan bisa dengan pendaftaran sertifikat kembali.
Pemerintah diharapkan bekerja sama dengan masyarakat dalam memberikan wawasan mengenai ketentuan dan sanksi dalam pembuatan sertifikat yang benar dan memberikan data yang akurat sehingga tidak menimbulkan terbitnya sertifikat yang cacat administrasi.
Diharapkan dalam pembuatan sertifikat atau dalam pendaftaran tanah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam undang-undang.
Diharapkan BPN (Badan Pertahanan Nasional) lebih teliti untuk melakukan pengecekan data fisik maupun data yuridis sehingga tidak mengeluarkan sertifikat yang cacat administrasi dimana banyak kesalahan prosedur dan tumpang tindih haknya, sehingga hukum yang tetap dan tidak diragukan keabsahannya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian