Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 09:30:18
Pertanahan
PERJANJIAN NOMINEE

Semoga sehat selalu untuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, perkenalkan saya seorang mahasiswa dan memiliki sebuah pertanyaan mengenai “perjanjian nominee”, yang akan saya tanyakan apakah warga negara asing berhak memilliki tanah di Negara Republik Indonesia? Mohon untuk diberikan penjelasan, terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-09 10:26:13+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pertama – tama dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa nominee adalah One designated to act for another as his representative in a rather limited sense. It is used sometimes to signify an agent or trustee. It has no connotation, however, other than that of acting for another, in representation of another, or as the grantee of another.

Terjemahannya: seseorang ditunjuk bertindak atas pihak lain sebagai perwakilan dalam pengertian terbatas. Ini digunakan sewaktu-waktu untuk ditandatangani oleh agen atau orang kepercayaan. Tidak ada pengertian lain daripada hanya bertindak sebagai perwakilan pihak lain atau sebagai penjamin pihak lain.

Perjanjian nominee sering disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat belah pihak, orang asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik Tanah pada sertifikatnya.

Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia

Ketentuan mengenai dilarangnya warga negara asing memiliki tanah di Negara Republik Indonesia diatur pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA Nomor 10 Tahun 2020) Dalam huruf B angka 4 SEMA  Nomor 10 Tahun 2020 menentukan:

“Penggunaan pinjam nama (nominee arrangement: pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA atau pihak lain.“

Oleh karena itu, peminjaman nama dalam pembelian tanah oleh WNA melalui nominee ini adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, Sehingga berimplikasi tidak sah di mata hukum. Sebagai akibatnya, pemilik sah atas nama dari hasil pinjam nama dalam membeli tanah ini adalah nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUMBAWA
Alamat : Jalan Manggis Nomor 7, Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kontak : 82340782944

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.