Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-22 09:41:31
Hutang Piutang
CARA MENAGIH HUTANG

saya memiliki piutang kepada teman saya, namun sampai dengan tahun ke 5 ini teman saya tidak kunjung mengembalikan uang kepada saya. Bagaimana proses menagih hutang kepada teman saya tanpa saya melanggar hukum? terimakasih

Dijawab tanggal 2023-05-25 12:55:54+07

terimakasih atas pertanyaan yang dikirimkan kepada kami, berikut kami berikan jawaban atas pertanyaan Saudara :
Menagih hutang tidak bisa semena-mena apalagi sampai menghalalkan segala cara demi mengambil kembali hak yang dimiliki. Menagih itu tidak salah, tetapi harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran dengan sopan dan benar serta sesuai dengan hukum.

1. Tagih Secara Halus
Sebelum membawa kasus ke pengadilan, tagihlah orang tersebut secara halus dan kekeluargaan.
2. Simpan Bukti
Jika orang tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti. Walaupun pada awalnya terkesan berlebihan.

3. Mengirim Somasi
Jika belum juga berhasil, Anda bisa mulai menempuh jalur hukum yakni melalui jalut gugatan perdata di Pengadilan. Menempuh jalur hukum bukan berarti membuat peminjam dapat dipenjara karena hutang.

Hukum hutang piutang bukanlah termasuk pada pidana tetapi dikategorikan sebagai perdata. Langkah pertamanya, kirimkan surat somasi tentang peringatan tertulis pada pihak peminjam.

Pada pasal 1243 KUHPer somasi merupakan salah satu dokumen bisa dijadikan bukti wanprestasi. Wanprestasi adalah situasi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukannya. Surat ini juga dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah memberikan itikad baik.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Setelah melakukan berbagai cara menagih hutang ke orang yang susah bayar, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hakim akan dapat menilai gugatan tersebut dapat diterima atau tidak.

terimakasih sudah berkonsultasi hukum dengan kami, semoga jawaban kami membantu permasalahan Anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.