Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-10 12:38:22
Pertanahan
PARKIR SEMBARANGAN

Mohon informasi hukum terkait bagaimana aturan hukum apalagi parkir sembarangan didepan rumah tetangga

Dijawab tanggal 2023-03-14 13:31:25+07

Sebelum kita menjawab pertanyaan saudara kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan melalui Halo JPN.

 

Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi yaitu setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 .  

Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan

Oleh karena itu, sudah menjadi hak tetangga anda untuk menggunakan jalan di depan rumahnya. Apabila ada yang  ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga anda atau tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat parkir sembarangan dapat membuat anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah tetangga anda yang dilakukan orang lain, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat di pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Demikian kami dapat sampaikan lebih kurangnya, jika dipandang perlu dipersilahkan untuk datang ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 – Renon – Denpasar, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BALI
Alamat : Jl. Tantular No. 5 Renon Kota Denpasar Bali
Kontak : 81353075468

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.