Mohon informasi hukum terkait bagaimana aturan hukum apalagi parkir sembarangan didepan rumah tetangga
Sebelum kita menjawab pertanyaan saudara kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan melalui Halo JPN.
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi yaitu setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. .
Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Oleh karena itu, sudah menjadi hak tetangga anda untuk menggunakan jalan di depan rumahnya. Apabila ada yang ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga anda atau tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat parkir sembarangan dapat membuat anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah tetangga anda yang dilakukan orang lain, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat di pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Demikian kami dapat sampaikan lebih kurangnya, jika dipandang perlu dipersilahkan untuk datang ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Renon Denpasar, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp