Kepada yang saya hormati Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Wonosari.
Bersama ini dengan hormat kami mengajukan pertanyaan mengenai permasalah yang sedang kami hadapi. Dengan kronologi kejadian sebagai berikut :
"Sekitar sejak tahun 1980an, kakek dan nenek kami mempunyai pembantu perempuan yang membantu segala urusan rumah tangga untuk pekerjaan bersih-bersih dan beres-beres rumah, yang setiap hari kerjanya ditempuh sekitar 1 jam dari rumahnya ketempat rumah kakek dan nenek kami. Pada suatu hari kakek saya bilang ke pembantunya tersebut untuk buat rumah semi permanen aja di tanah pekarangan yang kosong milik kakek kami dari pada kerjanya harus ditempuh dari rumahnya. Akhirnya si pembantu tersebut menyetujuinya untuk bangun rumah semi permanen di tanah pekarangan milik kakek kami tersebut.
Selang beberapa tahun lama kelamaan si pembantu tersebut merasa betah tinggal di rumah semi permanen yang dia bangun. Dan suatu saat pembantu tersebut minta ijin ke kakek saya untuk membawa keluarganya (suami, dan 2 orang anaknya) untuk tinggal di rumah semi permanen tersebut dengan alasan supaya suasana rumah tidak sepi, dan kakek saya menyetujuinya. Seiring jalannya waktu rumah semi permanen yang dia tempati bersama keluarganya itu sedikit demi sedikit dibangun permanen oleh suami pembantunya tersebut tanpa seijin kakek saya. Sampai pada saatnya kakek dan nenek kami meninggal rumah tersebut sudah menjadi rumah permanen."
Yang menjadi pertanyaan kami kepada bapak/ibu JPN :
Halo N*** K***
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdri. tanyakan :
Bahwa setelah kami membaca penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdri. N*** K***, kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sebelum Pembantu beserta keluarganya membangun rumah dipekarangan milik Kakeknya telah mendapatkan ijin dari pemilik pekarangan yaitu si Kakek selama masih hidup, namun setelah si Kakek dan si Nenek tersebut meninggal dan tanpa ada wasiat baik secara lisan maupun tertulis yang menyatakan bahwa tanah pekarangan yang berdiri diatasnya bangunan adalah milik si Pembantu dan keluarganya, maka secara hukum tanah pekarangan tersebut masih menjadi ahli waris dari Kakek dan Neneknya yang dibuktikan dengan sertifikat atau kalau masih Letter C bisa dimintakan datanya ke Kelurahan / Desa setempat mengenai kepemilikannya.
Jawaban kami untuk pertanyaan ke 1, Jika sdri. takut untuk melapor kepada Polisi, maka sdri. dapat menempuh cara Perdata. yaitu :
Jawaban kami untuk pertanyaan ke 2, Langkah-langkah yang perlu dilakukan menurut kami adalah mengurus surat kematian di Kantor Kelurahan, kemudian datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan antara lain :
Atau langkah yang lebih tepat, sdri. dapat datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang lebih detail.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Apabila sdri. masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, sdri. dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul secara Gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta