Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 11:15:37
Pertanahan
PEMBAGIAN TANAH WARISAN

Kepada yang saya hormati Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Wonosari.

Bersama ini dengan hormat kami mengajukan pertanyaan mengenai permasalah yang sedang kami hadapi. Dengan kronologi kejadian sebagai berikut :

"Sekitar sejak tahun 1980an, kakek dan nenek kami mempunyai pembantu perempuan yang membantu segala urusan rumah tangga untuk pekerjaan bersih-bersih dan beres-beres rumah, yang setiap hari kerjanya ditempuh sekitar 1 jam dari rumahnya ketempat rumah kakek dan nenek kami. Pada suatu hari kakek saya bilang ke pembantunya tersebut untuk buat rumah semi permanen aja di tanah pekarangan yang kosong milik kakek kami dari pada kerjanya harus ditempuh dari rumahnya. Akhirnya si pembantu tersebut menyetujuinya untuk bangun rumah semi permanen di tanah pekarangan milik kakek kami tersebut.

Selang beberapa tahun lama kelamaan si pembantu tersebut merasa betah tinggal di rumah semi permanen yang dia bangun. Dan suatu saat pembantu tersebut minta ijin ke kakek saya untuk membawa keluarganya (suami, dan 2 orang anaknya) untuk tinggal di rumah semi permanen tersebut dengan alasan supaya suasana rumah tidak sepi, dan kakek saya menyetujuinya. Seiring jalannya waktu rumah semi permanen yang dia tempati bersama keluarganya itu sedikit demi sedikit dibangun permanen oleh suami pembantunya tersebut tanpa seijin kakek saya. Sampai pada saatnya kakek dan nenek kami meninggal rumah tersebut sudah menjadi rumah permanen."

Yang menjadi pertanyaan kami kepada bapak/ibu JPN :

  1. Kami sebagai cucu sudah memohon kepada pembantu tersebut untuk pindah tempat dari tanah pekarangan milik kakek tersebut, tapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari rumah tersebut karena merasa sudah menjadi miliknya. Apa langkah yang harus kami ambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut? Karena kalau kami lapor ke Polisi kami takutnya nanti anak keturunan dari kakek kami akan di usik kehidupannya bahkan bisa dibunuh oleh anak keturunan pembantu tersebut.
  2. Tanah pekarangan tersebut oleh anak-anaknya kakek rencana mau dibikin sertifikat dan dibagi sesuai dengan jumlah anaknya. Karena tanah tersebut masih Leter C apakah bisa dibagi dan dibuat Sertifikat Tanah sesuai dengan nama anak-anaknya? 
Dijawab tanggal 2023-03-29 09:12:46+07

Halo N*** K***

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdri. tanyakan :

Bahwa setelah kami membaca penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdri. N*** K***, kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :

Bahwa sebelum Pembantu beserta keluarganya membangun rumah dipekarangan milik Kakeknya telah mendapatkan ijin dari pemilik pekarangan yaitu si Kakek selama masih hidup, namun setelah si Kakek dan si Nenek tersebut meninggal dan tanpa ada wasiat baik secara lisan maupun tertulis yang menyatakan bahwa tanah pekarangan yang berdiri diatasnya bangunan adalah milik si Pembantu dan keluarganya, maka secara hukum tanah pekarangan tersebut masih menjadi ahli waris dari Kakek dan Neneknya yang dibuktikan dengan sertifikat atau kalau masih Letter C bisa dimintakan datanya ke Kelurahan / Desa setempat mengenai kepemilikannya.

Jawaban kami untuk pertanyaan ke 1, Jika sdri. takut untuk melapor kepada Polisi, maka sdri. dapat menempuh cara Perdata. yaitu :

  1. Yang dapat sdri. lakukan adalah melayangkan somasi kepada pembantu tersebut. Jika tidak ada tanggapan, maka dapat diulangi sampai dengan somasi yang ketiga. Jika tetap tidak ada tanggapan maka sdri. dapat mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat.
  2. Pengadilan Negeri selalu mengedepankan mediasi dalam penanganan sengketa keperdataan. Pengadilan Negeri akan menunjuk Hakim mediator untuk melakukan mediasi antara sdri.  dengan Pembantu tersebut. Hakim mediator sangat berperan aktif dalam melakukan mediasi dan akan memberikan wejangan-wejangan secara Yuridis kepada para pihak, sehingga Pembantu tersebut diharapkan dapat sadar bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar hukum. Jika pada tahap mediasi ini berhasil maka akan dibuatkan akta perdamaian antara sdri. dengan Pembantu tersebut dengan poin-poin yang telah disepakati antara para pihak.

Jawaban kami untuk pertanyaan ke 2, Langkah-langkah yang perlu dilakukan menurut kami adalah mengurus surat kematian di Kantor Kelurahan, kemudian datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan antara lain :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya diatas materai cukup.
  2. Membuat Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) Pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh Petugas Loket pada Kantor Pertanahan.
  4. Bukti Kepemilikan Tanah / alas hak milik adat / bekas milik adat.
  5. Surat kematian
  6. Surat Keterangan Waris
  7. Surat pembagian harta warisan, jika ingin dibagi warisan kepada para ahli waris.

Atau langkah yang lebih tepat, sdri. dapat datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang lebih detail.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Apabila sdri. masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, sdri. dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul secara Gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG KIDUL
Alamat : Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta 55811 Telp. (0274) 391302 Fax. (0274) 391438
Kontak : 82233495210

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.