Selamat Siang Bapak/Ibu Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Saya Ingin menanyakan terkait Pendirian Perusahaan perseroan, bagaimana pengajuannya?.
Trimakasih.
Terima Kasih atas pertanyaanya.
Kami akan menjawab dari sisi yurudisnya.
Berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Karya dimana mengubah Pasal 7 UU Perseroan Terbatas, menentukan hal sebagai berikut :
Pasal 109 angka 2 UU CK yang mengubah Pasal 7 UU PT menentukan sebagai berikut :
Saat ini, pendaftaran untuk mendirikan suatu perusahaan dapat dilakukan secara elektronik dengan cara mengakses OSS.go.id dimana diwebsite tersebut Saudara akan disuguhkan dengan formulir yang wajib diisi sesuai dengan data perusahaan yang akan Saudara dirikan, dan semua akan diproses secara online.
Bahwa perlu kami ingatkan bahwa sebagai warga negara yang baik, agar Saudara tetap memperhatikan kewajiban pajak.
demikian jawaban kami, semoga bisa menambah wawasan dan berguna.
mohon maaf jika ada kekuarangan, dan jika ingin menghubungi kembali bisa melalui Nomor Whatsapp 081325011986.
Bagaimana cara menuntut pengembalian