Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-20 10:06:38
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Selamat Siang Bapak/Ibu Kejaksaan Negeri Tana Toraja. 

Saya Ingin menanyakan terkait Pendirian Perusahaan perseroan, bagaimana pengajuannya?.

Trimakasih.

Dijawab tanggal 2023-11-22 12:44:08+07

Terima Kasih atas pertanyaanya. 

Kami akan menjawab dari sisi yurudisnya.

Berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Karya dimana mengubah Pasal 7 UU Perseroan Terbatas, menentukan hal sebagai berikut :

Pasal 109 angka 2 UU CK yang mengubah Pasal 7 UU PT menentukan sebagai berikut : 

  • PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dimuat dalambahasa Indonesia; 
  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan; 
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran; 
  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Saat ini, pendaftaran untuk mendirikan suatu perusahaan dapat dilakukan secara elektronik dengan cara mengakses OSS.go.id dimana diwebsite tersebut Saudara akan disuguhkan dengan formulir yang wajib diisi sesuai dengan data perusahaan yang akan Saudara dirikan, dan semua akan diproses secara online.

Bahwa perlu kami ingatkan bahwa sebagai warga negara yang baik, agar Saudara tetap memperhatikan kewajiban pajak.

demikian jawaban kami, semoga bisa menambah wawasan dan berguna.

mohon maaf jika ada kekuarangan, dan jika ingin menghubungi kembali bisa melalui Nomor Whatsapp 081325011986. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANA TORAJA
Alamat : Jalan Pongtiku No. 6 Makale
Kontak : 81325011986

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.