Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu 35 tahun. Yang ingin saya tanyakan,apakah jika hak guna usaha habis tanah tersebut bisa dikuasai oleh pemegang hak guna usaha awal atau menjadi tanah milik negara?
Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b, pasal 28 sampai dengan pasal 34 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Dimanadalam ketentuan UUPA bahwasannya Hak Guna Usahaadalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasailangsung oleh Negara dalam jangkawaktu sebagaimana termuatdalam pasal 29guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.
Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria:
Jika Hak Guna Usaha awal telah berakhir, maka pemegang hak guna usaha awal mengajukan kembalipermohonan Hak Guna Usaha paling lama 2 tahun setelahberakhirnya jangka waktu, hal ini sesuai pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 26, yang berbunyi:
Pembaharuan hak dalam HGU adalah pemberian hak yang sama pada pemeganghak sebelumnya dengan menambah jangka waktu berakhir/ sebelum jatuh tempo perpanjangannya berakhir.
Kesimpulannya,
Jika Hak Guna Usaha (HGU) awal telah habis, tanah tersebut dapat dikuasai oleh pemegang Hak Guna Usaha awal jika pemegangHak Guna Usaha ini mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dengan memenuhisyarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2021. Pengajuanperpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha ini wajib didaftarkan pada kantor pertanahan, namun setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir,maka tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta