Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 11:30:27
Pertanahan
HAK GUNA USAHA

Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu 35 tahun. Yang ingin saya tanyakan,apakah jika hak guna usaha habis tanah tersebut bisa dikuasai oleh pemegang hak guna usaha awal atau menjadi tanah milik negara?

Dijawab tanggal 2023-03-21 10:23:29+07

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b, pasal 28 sampai dengan pasal 34 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Dimanadalam ketentuan UUPA bahwasannya Hak Guna Usahaadalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasailangsung oleh Negara dalam jangkawaktu sebagaimana termuatdalam pasal 29guna perusahaan pertanian, perikanan, dan peternakan.

Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria:

  1. Hak guna-usaha diberikanuntuk waktu paling lama 25 tahun.
  2. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
  3. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksuddalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Jika Hak Guna Usaha awal telah berakhir, maka pemegang hak guna usaha awal mengajukan kembalipermohonan Hak Guna Usaha paling lama 2 tahun setelahberakhirnya jangka waktu, hal ini sesuai pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 26, yang berbunyi:

  1. Perrnohonan perpanjangan jangka -raktuhak guna usahadapat diajukan setelahusia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu                  hak         guna.   Usaha;
  2. Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukanpaling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha;
  3. Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikanapabila tanahnya telahdigunakan dan climanfaatkan sesual ciengan tujuan pemberian haknya;
  4. Perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.


Pembaharuan hak dalam HGU adalah pemberian hak yang sama pada pemeganghak sebelumnya dengan menambah jangka waktu berakhir/ sebelum jatuh tempo perpanjangannya berakhir.

Kesimpulannya,

Jika Hak Guna Usaha (HGU) awal telah habis, tanah tersebut dapat dikuasai oleh pemegang Hak Guna Usaha awal jika pemegangHak Guna Usaha ini mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dengan memenuhisyarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2021. Pengajuanperpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha ini wajib didaftarkan pada kantor pertanahan, namun setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir,maka tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. LAMPUNG
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.226, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung
Kontak : 81912419202

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.