Terhadap Rumah yang saya tinggali terbit 2 (dua) Sertifikat Kepemilikan, Mana Yang Sah Menurut Hukum
Terimakasih Sahabat Halo JPN
Jawaban dari pertanyaan singkat Saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Dalam hal terdapat sertifikat ganda atas tanah, maka bukti yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. Infografis di atas menjelaskan beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan jika ada sertifikat tanah ganda. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Yurisprudensi tersebut telah diterapkan dalam permaslaahan yang sama dalam Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa: ...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...
Demikian pula dalam Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa: Bahwa jika timbul sertifikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebihdahulu
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Saudara dapat membandingkan tahun terbitnya SHM yang Saudara miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta