Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 08:27:22
Pertanahan
SERTIFIKAT

Selamat pagi bapak dan ibu 

ijin bertanya jika ada permasalahan tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah yang berasal dari warisan itu bagaimana ya mohon petunjuknya, terimakasih  

Dijawab tanggal 2023-03-20 11:49:10+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara terkait adanya permasalahan tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah yang berasal dari warisan adalah sebagai berikut :

  • Bahwa dalam rangka memperoleh kejelasan atas persoalan sertifikat tanah/ alas hak yang tumpang tindih pada prinsipnya setiap tanah harus dilekati alas hak yang sah yaitu berupa sertifikat sebagai alas hak yang terkuat dan terpenuh, sepanjang tidak ada yang mempersoalkan tentang alas hak tersebut.
  • Bahwa dalam hal kepemilikan tanah yang di dapatkan dari waris dan menguasai tanah tersebut secara terus menerus namun ketika mau di buat sertifikat tanah ke BPN ternyata sudah ada sertifikat diatas tanah waris maka terlebih dahulu dapat mempertanyakan asal-usul penerbitan sertifikat tersebut atas nama siapa dan bagaimana cara perolehannya.
  • Bahwa apabila hasil penelusuran yang didapatkan ternyata penerbitan sertifikat tidak benar, maka saudara dapat mengajukan keberatan kepada BPN atas penerbitan sertifikat tersebut dengan dasar ada cacat dalam penerbitannya namun dalam hal BPN ternyata menolak keberatan maka langkah selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat tersebut dengan alasan adanya cacat baik cacat prosedur maupun substansinya yang tentunya gugatan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang di miliki untuk memperkuat dasar gugatan.

 Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.