Assalamualaikum.
Mohon Bertanya dengan posisi kasus sebagai berikut : Di lingkungan tempat saya tinggal ada beberapa warga yang terjerat dan tergiur oleh Pinjaman Online ( Pinjol ) dimana Pinjaman Online tersebut adalah Ilegal yang tidak terdaftar OJK. Beberapa warga akhirnya menjadi korban dari Pinjaman Online Ilegal tersebut. Bagaimana jika dilihat dari segi hukum terhadap Adanya Pinjaman Online Ilegal tersebut? Lalu langkah apa yang harus dilakukan warga apabila menjadi korban Pinjaman Online tersebut?
Terimaksih
halo Divia.. terimakasih telah bertanya kepada halo JPN..
terkait dengan adanya pinjaman online yang sekarang sedang marak di masyarakat, memang pinjaman online terbagi menjadi dua yaitu yang legal yaitu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan yang illegal yang tidak terdaftar di OJK, terhadap pinjaman online telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan semakin berkembangnya teknologi semakin banyak pinjaman online ilegal yang muncul di media sosial bahkan langsung melalui pesan SMS ataupun whatsapp yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman, karena di beri kemudahan untuk cepat cair, apabila pinjaman online tersebut terdaftar di OJK maka peraturan OJK mengikat terhadap kreditur pinjaman tersebut, namun seringkali masyarakat juga terjebak dalam pinjaman ilegal yang tidak di daftarkan di OJK, dalam pelaksanaan pinjaman tersebut penagihan yang dilakukan pihak kreditur seringkali melanggar hukum di mana ragamnya semakin banyak, seperti adanya penagihan intimidatif,penyebaran data pribadi, penipuan hingga pelecehan seksual melalui media elektronik, yang mana perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik yang diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, ataupun Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun kesulitan yang dihadapi oleh aparat di daerah salah satunya adalah karena pelaku biasanya hanya menyerang melalui media handphone dan tidak menampakkan diri secara langsung.
Terkait dengan hal tersebut maka masyarakat disarankan apabila mengalami hal - hal yang membuat tidak nyaman, apalagi seringkali pinjaman yang diajukan yang hanya satu tiba tiba menjadi banyak tanpa adanya pengajuan dan di hantui dengan bunga yang sangat tinggi yang pastinya semakin membebani masyarakat, untuk hal - hal tersebut pemerintah berusaha memberantas pinjaman online ilegal tersebut dengan meminta masyarakat untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dalam perkara cyber crime ( kejahatan dunia maya ), kepada OJK melalui hotline atau dapat pula datang langsung ataupun melapor kepada Kemenkominfo melalui layanan online.
pinjaman online ilegal yang berpotensi melanggar hukum harus diberantas, namun akan sulit di hilangkan apabila masyarakat mash terus menggunakan jasa nya untuk meminjam uang, padahal telah mengetahui bahwa bunga yang di tetapkan tinggi bahkan dalam kesepakatan yang di lakukannya tidak berdasar pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga untuk dapat mengurangi populasi perkembangan Pinjol Ilegal maka konsumen yang meminjam harus berkurang bahkan menghilang, dan apabila membutuhkan pinjaman dapat lebih mengutamakn kepada pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Terimaksih
Bagaimana cara menuntut pengembalian