min mau nanya, wajibkah membuat Berita Acara RUPS dan mohon dijelaskan dan ulasan mengenai Berita Acara RUPS?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menurut Pasal 1 angka 4 UU PT mendefinisikan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam uu pt dan/atau anggaran dasar.
RUPS sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya atau yang biasa disebut RUPS luar biasa. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU PT, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS luar biasa menurut Pasal 78 ayat (4) UU PT dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. RUPS luar biasa diadakan biasanya dalam keadaan kegentingan yang memaksa dan diatur dalam anggaran dasar.
RUPS diadakan di tempat kedudukan PT atau di tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Khusus PT terbuka, dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham PT dicatatkan. Apabila RUPS dihadiri dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun, namun harus tetap di wilayah Indonesia.
Penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Berita acara RUPS sebagaimana Anda tanyakan dalam UU PT dikenal dengan istilah risalah RUPS yang berisikan hasil rapat berupa peristiwa, keterangan atau hal-hal yang dibicarakan maupun keputusan yang telah ditentukan pada saat diselenggarakannya RUPS tersebut. Hal demikian tercantum dalam Penjelasan Pasal 100 ayat (1) huruf a UU PT, sebagai berikut:
Direksi wajib membuat daftar pemegang saham dan daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
Ketentuan mengenai risalah RUPS diatur dalam Pasal 90 UU PT bahwa setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Tanda tangan ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
Berdasarkan ketentuan tersebut, risalah rapat yang dibuat tanpa kehadiran notaris dalam RUPS tetap diperbolehkan, sepanjang bahwa risalah RUPS tersebut dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan sedikitnya satu orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut.
Sebaliknya, pendandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) UU PT tidak disyaratkan secara mutlak apabila risalah RUPS tersebut dituangkan dalam suatu akta autentik (notaris). Akta tersebut dapat disebut sebagai Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap diselenggarakannya RUPS akan selalu menghasilkan suatu risalah RUPS atau berita acara RUPS.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian