Apa langkah yang harus kami tempuh dengan suatu permasalahan sebagai berikut : Awalnya kaum kami mau mewakafkan lahan untuk pembangunan MDA. Dan surat wakaf dari KUA blm keluar. Tetapi sekarang tanpa sepengatuan kami lahan tersebut dibuat surat hibah oleh kepala desa dan dihibahkan ke seluruh desa serta kementrian agama dan sekarang sudah mempunyai sertifikat. Artinya kepala desa sudah mengalihkan surat wakaf menjadi surat hibah. Langkah apa yang harus kami tempuh atas kasus ini agar lahan tersebut dapat kembali menjadi wakaf untuk MDA. Sedangkan sekarang sudah berjalan pembangunan diatas lahan tersebut untuk kantor kepala desa dan akan dibangun kantor KUA.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Langkah hukum yang dapat dilakukan atas peristiwa tersebut yaitu melakukan gugatan perdata terhadap Pihak Kepala Desa dan Kementrian Agama ke pengadilan negeri terhadap Akta Hibah yang diterbitkan atas tanah tersebut, 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999) menjelaskan bahwa pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta