Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-11 08:16:10
Pendirian dan pembubaran PT
PERUBAHAN NAMA

Salam semangat kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, saya seorang wiraswasta yang ingin melakukan perubahan nama, namun saya kesulitan dikarenakan tidak mengetahui mekanisme dan bagaimana cara melakukan perubahan nama tersebut serta apakah akibatnya nanti setelah saya berganti nama terhadap akta kelahiran saya, mohon kiranya Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan solusi atas permasalahan yang saya miliki ini, terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-04-11 09:43:41+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pertama – tama dapat kami jelaskan bahwa Pasal 52 UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, “pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil”.

Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018 menerangkan syarat-syarat sebagai berikut :

a.      salinan penetapan pengadilan negeri;

b.      kutipan akta pencatatan sipil;

c.      kartu keluarga (“KK”);

d.      Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan

e.      dokumen perjalanan bagi orang asing.

 

Menjawab pertanyaan Anda tentang akta kelahiran setelah berganti nama, kami sampaikan bahwa akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, petugas catatan sipil nantinya akan membuat catatan pinggir pada akta tersebut.

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa secara gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUMBAWA
Alamat : Jalan Manggis Nomor 7, Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kontak : 82340782944

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.