Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-01 10:12:29
Pendirian dan pembubaran PT
PENDAFTARAN MEREK PRODUK PERUSAHAAN

Untuk mendaftarkan merek produk perusahaan saya dengan inisial nama saya sendiri apa saja yang perlu saya lakukan dan penuhi ?

Dijawab tanggal 2023-11-21 09:02:35+07

Menurut hemat kami, pendaftaran nama usaha setidaknya bisa berarti dua hal berikut:

  1. Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian;
  2. Pendaftaran nama badan usaha sebagai merek.

Untuk itu, kami akan menjelaskannya satu per satu sebagai berikut:

Pendaftaran Nama Badan Usaha dalam Proses Pendirian

Pendaftaran nama badan usaha dalam proses pendirian bergantung pada bentuk badan usaha yang Anda pilih. Jika bentuk badan usaha bukan badan hukum (CV, Firma atau Persekutuan Perdata), untuk pendaftarannya merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mana termasuk ketentuan pengajuan dan pemakaian nama.

Sedangkan jika bentuk badan usahanya adalah badan hukum (Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan, atau Koperasi), masing-masing terdapat tahapan pengajuan nama.

Untuk PT misalnya, pemesanan nama dapat dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh masyarakat umum secara pribadi atau melalui notaris.

Disarikan dari Panduan Pesan Nama PT, jika Anda secara pribadi hendak memesan nama PT, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemesanan Nomor Voucher
  2. Pemohon pertama-tama harus membeli kode voucher melalui Pemesanan Nomor Voucher.
  3. Isi formulir yang tersedia dengan:
  4. pilih ‘Badan Hukum’;
  5. pilih ‘Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas’;
  6. masukkan nama, email, dan nomor HP pemohon;
  7. masukkan jumlah pembelian;
  8. setelah semua terisi, klik ‘Simpan’.
  9. Pemohon akan menerima Bukti Pemesanan Nomor Voucher via website dan notifikasi email.

 

  1. Pembayaran Nomor Voucher
  2. Unduh dan pasang aplikasi YAP! Kemudian log in/masuk dengan mengisi email dan kata sandi yang telah terdaftar pada aplikasi YAP!
  3. Klik ikon lonceng di pojok kanan atas untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher dan klik pada nomor voucher yang akan dibayar.
  4. Masuk pada halaman ‘Tinjau Pembayaran’ dan klik tombol ‘Bayar’.
  5. Pilih sumber dana lalu klik ‘lanjut’, dan kemudian masukkan PIN Debit.
  6. Jika pembayaran telah berhasil, akan muncul pemberitahuan ‘Pembayaran Sukses’.

 

  1. Pengisian Form Pesan Nama Perseroan
  2. Setelah membayar nomor voucher, isikan data pada formulir Pesan Nama Perseroan.
  3. Isi formulir yang tersedia dengan:
  4. Masukkan Kode Pembayaran/Kode Voucher;
  5. Isi nama perseroan yang diinginkan;
  6. Isi singkatan perseroan yang diinginkan;
  7. Pilih jenis perseroan (Swasta Nasional, PMDN Fasilitas, PMA);
  8. Isi nama domain perseroan;
  9. Klik tombol ‘Cari’.
  10. Setelahnya akan muncul beberapa pilihan domain website perseroan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan.
  11. Pilih domain website yang tersedia untuk digunakan sebagai website perseroan.
  12. Ceklis semua pernyataan Syarat dan Ketentuan dan klik ‘Setuju’.
  13. Setelah itu, akan muncul formulir Pengisian Data Pemohon dan isi kembali data di bagian bawah (nama, telepon, dan email pemohon).
  14. Klik ‘Pesan Sekarang’ jika pesanan nama telah sesuai atau klik ‘Kembali’ jika pesanan nama tidak sesuai.
  15. Jika sudah sesuai dan klik ‘Lanjut’, akan tampil halaman persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).
  16. Klik ‘Download bukti pesan’ dan selanjutnya lampiran bukti pesan nama diberikan ke Notaris untuk melanjutkan ke proses pendirian.

 

Jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebab nama badan usaha dan merek itu kedua hal yang berbeda

Dalam Sidang perkara No 37/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, keterangan Ahli yakni  Tomi Suryo Utama menjelaskan bahwa suatu perusahaan tidak otomatis mendapatkan merek sesuai dengan nama perusahaan tersebut. Artinya, ketika suatu badan hukum didirikan dengan nama tertentu, bukan berarti nama perusahaan itu menjadi merek yang menjadi hak eksklusif perusahaan tersebut.

 

Menurut Tomi, nama perusahaan dan merek adalah dua hal yang harus dibedakan. Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran.

Pasalnya, lanjut Tomi, Indonesia menganut asas konstitutif atau first to file dalam mendapatkan hak atas merek. Konsekuensi dari asas ini adalah harus ada tindakan formil yaitu pendaftaran. Tujuannya, tidak lain adalah jaminan kepastian hukum.

Secara singkat, berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:

  1. Permohonan Pendaftaran Merek secara Elektronik

Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.

Selanjutnya disarikan dari Prosedur Pendaftaran Merek Baru, berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
  2. Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
  3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia.
  6. Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
  7. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.
  8. Permohonan Pendaftaran Merek secara Non-elektronik

Permohonan pendaftaran merek secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:

  1. bukti pembayaran biaya permohonan;
  2. label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;
  3. surat pernyataan kepemilikan merek;
  4. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar, yang memuat:

  1. nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
  2. nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan melalui kuasa;
  3. tanggal penerimaan;
  4. nama negara dan tanggal penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
  5. label merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
  6. nomor dan tanggal pendaftaran;
  7. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar; dan
  8. jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.