Saudara karno membeli 12 tanah kapling dengan alas hak SKT kepada saudara rahmadinata dan saudari katarina pada tahun 2009 di bayar secara angsung dengan total terkumpul Rp. 360.000.000 pada tahun 2013 namun pada tahun 2013 rahmadinata dan katarina membuat kuintansi baru dengan judul pinjam meminjam sebesar RP. 360.000.000 serta kuintansi jual beli dan 10 skt di tarik atau diminta oleh rahmadinata dan katarina dan sisa 2 SKT ada di tangan saudara Karno
Bahwa Pihak pembeli dapat melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Penjual kepada Pihak Kepolisian dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan Pihak pembeli agar mengumpulkan Barang Bukti telah terjadi Transaksi jual beli antara pembeli dengan penjual
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta