Selamat pagi bapak/ibu, saya chandra mau bertanya, apabila pendiri PT tidak ingin dicantumkan namanya dalam dokumen pendirian PT, apakah bisa? apakah legal atau tidak? bagaimana jika dilihat dari sisi hukumnya?
Mohon bantuan penjelasannya bapak/ibu, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Selamat Pagi Bapak Tjoko Chandra.
Terima Kasih sebelumnya Kami Ucapkan karena sudah menggunakan Jasa Aplikasi Halo JPN pada Datun Kejari Biak Numfor.
Dapat saya jelaskan jawaban atas pertanyaan Bapak, yaitu bapak bertanya terkait salah satu pendiri PT yang tidak ingin namanya terdaftar.
Pada persyaratan umum untuk mendirikan sebuah PT adalah sebagai berikut (berdasarkan UU No. 40/2007 pada poin ke - 13 disebutkan bahwa harus mencamtumkan susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dari saham).
Sehingga dapat kami simpulkan untuk pertanyaan bapak diatas, maka untuk pendiri PT yang tidak ingin terdaftar dalam akta pendiriannya, maka tidak diperbolehkan.
Demikian jawaban dari kami sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian