orang tua saya memilki tunggakan kartu kredit dengan total hampir Rp100 juta. Ini terjadi karena bisnis orang tua saya bangkrut. saya seorang karyawan swasta dengan penghasilan 2 jutaan per bulan. saya menemani orang tua saya bernegosiasi dengan bank yang memberi kartu kredit orang tua saya. Pada saat negosiasi, pihak bank menanyakan nama dan nomor telepon. Pertanyaannya: Apakah pihak bank berhak menuntut tanggung jawab saya untuk membayar hutang orang tua saya? saya kuatir bank akan mengalihkan hutang tersebut kepada saya padahal saya tidak punya kemampuan sama sekali. Apakah bank punya hak untuk menyita aset orang tua saya? Bagaimana dengan aset pribadi saya? Terima kasih.
Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara yang telah memercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.
Bahwa atas permasalahan hukum tersebut kami menyampaikan beberapa tanggapan penjelasan antara lain :
Lain halnya apabila saudara telah setuju untuk menjadi penanggung utang orangtua saudara . Menjadi penanggung, artinya saudara setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan orangtua saudara , apabila orangtua saudara tidak berhasil memenuhi kewajibannya.
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. (pasal 1820 KUHPer).
Dalam hal saudara setuju untuk menjadi penanggung orangtua saudara, maka bank dapat menagih pelunasan utang orangtua saudara tersebut kepada saudara.
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan
Dalam hal ini, bank selaku kreditur berhak untuk menuntut orangtua saudara atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dapat berupa:
Kembali pada jawaban di atas, bila saudara tidak menjadi penanggung utang orangtua saudara, maka aset saudara tidak bisa disita bank, karena tidak ada hubungan hukum antara saudara dengan bank tersebut. Dalam kasus ini, yang ada adalah hubungan hukum antara orangtua saudara dan bank tersebut, sehingga yang bertanggungjawab atas utang piutang tersebut adalah orangtua saudara.
Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian