Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 09:16:47
Hutang Piutang
HAK MEMBAYAR UTANG ORANG TUA DI BANK

orang tua saya memilki tunggakan kartu kredit dengan total hampir Rp100 juta. Ini terjadi karena bisnis orang tua saya bangkrut. saya seorang karyawan swasta dengan penghasilan 2 jutaan per bulan. saya menemani orang tua saya bernegosiasi dengan bank yang memberi kartu kredit orang tua saya. Pada saat negosiasi, pihak bank menanyakan nama dan nomor telepon. Pertanyaannya: Apakah pihak bank berhak menuntut tanggung jawab saya untuk membayar hutang orang tua saya? saya kuatir bank akan mengalihkan hutang tersebut kepada saya padahal saya tidak punya kemampuan sama sekali. Apakah bank punya hak untuk menyita aset orang tua saya? Bagaimana dengan aset pribadi saya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-28 10:34:39+07

Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara yang telah memercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.

Bahwa atas permasalahan hukum tersebut kami menyampaikan beberapa tanggapan penjelasan antara lain :

  • Dalam kasus ini, hubungan hukum yang ada adalah antara orang tua saudara dengan bank. Oleh karena itu, menurut hemat kami, bank tidak dapat menuntut saudara untuk membayar hutang-hutang orangtua  saudara.

Lain halnya apabila saudara telah setuju untuk menjadi penanggung utang orangtua saudara . Menjadi penanggung, artinya saudara setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan orangtua saudara , apabila orangtua saudara tidak berhasil memenuhi kewajibannya.

“Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.” (pasal 1820 KUHPer).

Dalam hal saudara setuju untuk menjadi penanggung orangtua saudara, maka bank dapat menagih pelunasan utang orangtua saudara tersebut kepada saudara.

  • Mengenai penyitaan terhadap harta orangtua saudara, bank tidak memiliki hak untuk melakukan penyitaan tersebut. Hal ini karena jenis utang orangtua saudara, yaitu utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang tidak mensyaratkan adanya jaminan untuk menjamin utang tersebut. Dalam hal tidak ada jaminan tersebut, berlaku pasal 1131 KUHPerdata, yaitu segala kebendaan si berutang menjadi jaminan umum untuk perikatan utang-piutangnya.

“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”

Dalam hal ini, bank selaku kreditur berhak untuk menuntut orangtua saudara atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dapat berupa:

  1. Pemenuhan perikatan;
  2. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  3. Ganti rugi;
  4. Pembatalan persetujuan timbal balik;
  5. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Kembali pada jawaban di atas, bila saudara tidak menjadi penanggung utang orangtua saudara, maka aset saudara tidak bisa disita bank, karena tidak ada hubungan hukum antara saudara dengan bank tersebut. Dalam kasus ini, yang ada adalah hubungan hukum antara orangtua saudara dan bank tersebut, sehingga yang bertanggungjawab atas utang piutang tersebut adalah orangtua saudara.

Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SUMATERA BARAT
Alamat : Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 4 Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat., Kota Padang, Sumatera Barat
Kontak : 85284807694

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.