Saudara Ongki Bernando datang ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menanyakan bagaimana dengan Kasus Sengketa Tanah Hak Milik dan Bagaimana cara Penyelesaiannya
Contoh Kasus Sengketa Tanah Adat dan Penyelesaiannya
Sebagaimana kita ketahui secara bersama konflik tanah adat selalu ada disetiap daerah yang mana Konflik tanah adat tersebut berawal dari beberapa faktor : Proses pencarian keadilan melalui lembaga peradilan negara selalu berakhir kekecewaan, biaya yang mahal, dan proses yang panjang dan berbelit - belit. Indikatornya adalah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum pati/tetap tidak dapat dieksekusi sebab ditolak oleh masyarakat. Ada kantor pengadilan yang dibakar, jaksa yang diseret dijalan - jalan, hakim yang ditikam dalam ruang pengadilan. Banyak anggota masyarakat mencari jalan lain untuk menyelesaikan sengketa mereka, misalnya menghakimi sendiri (eigen richting). Upaya menghakimi sendiri misalnya, perkelahian misal, pembunuhan, perang antar suku, kampong, bahkan antar kabupate. Dampaknya adalah pembangunan terhambat, kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan negara berkurang, kohesi sosial renggang dan harmoni sosial terganggu, karena antar komponen bangsa ini saling curiga. Hal ini berawal dari dihapusnya Lembaga Peradilan Adat (Swapraja) dalam UU. Drt. No. 1 Tahun 1951. sebelum tahun 1951 pola penyelesaian sengketa tanah adat dilakukan melalui peradilan adat. Peradilan adat ini berawal dari peradilan dalam suku oleh Kepala Suku/Ketua Adat. Jika pada tingkat ini tidak diselesaikan, maka sengketa itu dibawa ke desa dan diselesaikan oleh Kepala Desa bersama mosa laki adat. Jika pada tahap ini juga belum terselesaikan, maka perkara itu dibawa ke Peradilan Swapraja. Setelah tahun 1951 dengan dikeluarkannya UU Drt No.1 Tahun 1951 yang mencabut Rechts Organizatie yang berdampak pada penghapusan Peradilan Swapraja dan dialihkan ke Pengadilan Negeri, banyak persoalan tanah adat, tanah warisan, dan masalah - masalah keluarga semakin meningkat. Untuk penyelesaian tanah adat tersebut dapat kita baca pada putusan dalam putusan Putusan MA Nomor 3064 K/Pdt/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Contoh Kasus Sengketa Tanah Warisan dan Penyelesaiannya
Untuk Penyelesasian Tanah Warisan dapat diselesaikan dengan 2 Cara : Melalui Proses Pengadilan dan Proses Tanpa Pengadilan. Untuk itu terlebih dahulu kami akan membahas penyelesaian harta warisan melalui tanpa proses pengadilan yang dapat merujuk kepada peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian Sengketa Pertanahan ("Permen Agraria No.11/2016"). Permen Agraria No. 11/2016 mengatur penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan orang perorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak berdampak luas. artinya peraturan ini tidak berlaku untuk sengketa yang terkait dengan kebijakan pemerintah yang berdampak secara luas.
Penyelesaian sengketa tanah warisan tanpa pengadilan dapat diselesaikan dengan mengajukan pengaduan secara tertulis kepada kantor Pertanahan dengan ketentuan pengaduan paling sedikit memuat : KTP, Surat Kuasa, Fotokopi Penerima kuasa, Uraian Kasus, dan Bukti-Bukti Pendukung.
Pengaduan yang telah memenuhi syarat kemudian dapat disampaikan kepada Kantor Pertanahan melalui loket pengaduan dan akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Berdasarkan pengaduan tersebut Kantor Pertanahan akan melakukan penilaian dan akan melaporkan perkembangan dari sengketa tanah dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara setiap 4 (empat) bulan sekali.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang menangani sengketa tersebut akan melakukan pengumpulan data yang dapat berupa
putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
data fisik dan data yuridis
data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
keterangan saksi; dan
data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik;
Pejabat Kantor Pertanahan selanjutnya akan melakukan analisis untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agraria atau bukan. Jika sengketa merupakan kewenangan Pejabat maka proses penyelesaikan akan dilanjutkan, adapun sengketa yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi: kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar; tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan; kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti; penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Pejabat selanjutnya juga melakukan pemeriksaan lapangan yang antara lain meliputi: pencarian keterangan dari saksi-saksi dan/atau pihak-pihak yang terkait; penelitian atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan; kegiatan lainnya yang diperlukan; dan
penelitian batas bidang tanah, gambar ukur, peta bidang tanah, gambar situasi/surat ukur, peta rencana tata ruang.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menyelesaikan dengan mengeluarkan
Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, yaitu pembatalan terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut.
Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau
Keputusan Pembatalan Sertifikat, yaitu pembatalan terhadap tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut, dan bukan pembatalan terhadap hak atas tanahnya.
Untuk penyelesaian tanah warisan tersebut dapat kita baca pada putusan dalam putusan Putusan MA Nomor 1989 K/PDT/2001
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp