Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-09 14:47:22
Hutang Piutang
BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB KANTOR JIKA KARYAWAN ALAMI KECELAKAAN

Assalamualaikum wr.wb.

selamat siang bapak dan ibu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues perkenalkan saya daswir dari Desa Kampung Jawa, sebelumnya saya mohon maaf karena pertanyaan saya melenceng dari kriteria permasalahan yang ada di Halo JPN, saya ingin menanyakan masalah terkait tanggung jawab kantor jika karyawan atau stafnya mengalami kecelakaan dijalan raya posisi sedang mengantarkan surat ke Instansi lain, kemudian ditengah perjalanan saya mengalami kecalakan yang tidak disengaja, saya sudah menyampaikan hal tersebut ke atasan tempat saya bekerja, dan tidak ada respon sampai saat ini, bagaimana pendapat bapak dan ibu mengenai permasalahan ini.

terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-06-12 14:38:56+07

Waalaikumssalam Wr.Wb.

selamat siang juga untuk bapak daswir, disini pertanyaan dari bapak tidak termasuk kedalam kategori permasalahan yang ada di Halo JPN namun kami akan tetap menjawab pertanyaan mengenai tanggung jawab kantor jika karyawan nya mengalami kecelakaan bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata yang dengan tegas mengatur mengenai seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya, orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali atau Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu, guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya, tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab. Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan yang anda tabrak juga harus ditanggung oleh perusahaan tempat anda bekerja sepanjang dapat dibuktikan bahwa anda sedang dalam menjalankan tugas pekerjaan yaitu dalam perjalanan mengunjungi nasabah serta adanya bukti perintah dari perusahaan kepada anda untuk menjalankan kegiatan.

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat hubungan kerja termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. Menurut Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 bahwa kecelakaan kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan adanya cidera atau jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian, kemudian ada 5 (lima) kriteria kecelakaan kerja yakni :

  1. Kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau ditempat kerja.
  2. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
  3. Kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dinas demi kepentingan perusahaan.
  4. Kecelakaan yang terjadi saat waktu istirahat karena keadaan mendesak.
  5. Meninggal dunia mendadak akibat kerja.

Kemudian bagaimana dengan batasan tanggung jawab yang diberikan perusahaan adalah merujuk pada masing-masing kondisi atau kasuistik, namun secara umum bentuk tanggung jawab dapat berupa pengobatan rawat jalan, rawat inap, tindakan rumah sakit, pengantian kerusakan dan lain-lain, misalnya saja anda dapat menggunakan atau melakukan klaim asuransi kesehatan yang telah disediakan oleh perusahaan, di sisi lain anda korban kecelakaan maupun pihak perusahaan juga harus saling mengedepankan iktikad baik sehingga tidak saling memanfaatkan kondisi untuk saling melempar tanggung jawab ke pihak lain, adapun penyelesaian musyawarah secara kekeluargaan juga penting untuk dilakukan terlebih dahulu namun pada dasarnya perusahaan ataupun kantor wajib bertanggung jawab atas seluruh buruh, karyawan atau pekerjanya. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

demikian jawaban dari kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan yang sedang bapak alami saat ini.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.