Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 10:14:54
Hutang Piutang
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Dalam suatu perjanjian Hutang Piutang, apakah polisi dapat melakukan penagihan utang?

Dijawab tanggal 2023-03-21 16:00:40+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN.

Melihat dari penjelasan yang telah anda berikan, kami sampaikan hal-hal berikut:

Menurut Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai berikut,

‘’Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

b. melakukan kegiatan politik praktis; 

c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; 

d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;

h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang; 

i. menjadi perantara/makelar perkara; 

j. menelantarkan keluarga.’’

Dari pasal tersebut sudah jelas tertulis bahwa anggota kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penagihan utang kepada pihak yang memiliki hutang. Selanjutnya pada pasal 7 tertulis

 “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin

Dan yang termaktub pada 8 dan pasal 9 adalah hukuman disiplin yang akan diberikan kepada anggota polisi yang melanggar Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA TIMUR
Alamat : Jl. A.Yani 54-56 Surabaya
Kontak : 8133

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.