Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 16:07:48
Pertanahan
HAK MILIK ATAS TANAH

Apakah benar jika saya punya hak milik atas tanah, tapi tanah tersebut tidak saya gunakan selama beberapa tahun, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara?

Dijawab tanggal 2023-03-21 09:40:49+07

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, sedangkan tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Kewajiban serupa juga berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah 

Apabila kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, maka kawasan tersebut menjadi objek penertiban kawasan telantar. Objek penertiban tanah telantar meliputi:

  1. Hak Milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga 
    • dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
    • dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
    • fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada;
  2. Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Dan Hak Pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; 
  3. Hak Guna Usaha, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; dan
  4. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahunsejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah.

Namun, ada pengeculian objek penertiban tanah terlantar atas tanah hak pengelolaan yang mencakup tanah masyarakat hukum adat dan yang jadi aset bank tanah

Sebelum menetapkan status ‘telantar’, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, dar laporan atau informasi:

  1. pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah;
  2. hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan dasar penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN;
  3. kementerian/lembaga;
  4. pemerintah daerah; dan/atau
  5. masyarakat.

Selanjutnya, dilakukan penertiban kawasan dan tanah telantar dengan tahapan:

  1. evaluasi kawasan dan tanah telantar;
  2. peringatan kawasan dan tanah telantar; dan
  3. penetapan kawasan dan tanah telantar.

Dalam hal hasil evaluasi diketahui sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasannya, pimpinan instansi menyampaikan pemberitahuan ke pemegang terkait dalam jangka waktu paling lama 180 kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan. Jika pemberitahuan tetap tidak diusahakan hingga jangka waktu di atas berakhir, yang bersangkutan akan diberi peringatan tertulis hingga 3 kali. Jika sampai peringatan tertulis ketiga juga tak dilaksanakan, barulah pimpinan instansi menetapkan sebagai kawasan telantar. Pada dasarnya, proses pemberitahuan dan pemberian peringatan tertulis hingga 3 kali itu juga berlaku bagi tanah terindikasi terlantar, jika dari hasil evaluasi diketahui pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanahnya. 

Pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga, maka kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Untuk tanah telantar, dalam penetapannya dimuat juga: 

  1. apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan:
  2. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan;
  3. putusnya hubungan hukum; dan
  4. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
  5. apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan:
  6. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
  7. putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
  8. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
  9. perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan.
  10. apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah:
  11. pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan
  12. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Sehingga, benar jika Anda memiliki hak atas tanah/kawasan namun tidak digunakan/diusahakan/dimanfaatkan/dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.