saya atas nama Adi dan Istri saya Nita membangunkan rumah kepada pemborong dengan perjanjian lama waktu pembangunan 2-3bulan dengan total biaya sebesar 138juta, dan sudah kami bayar 128juta. Baru 1 bulan berjalan, pembangunan terhenti. Kemudian sudah berupaya dimediasi oleh polisi dengan hasil akan dilanjutkan pembangunannya. Tetapi kelanjutan pembangunan hanya berjalan 1 minggu saja. Apa yang harus kami lakukan terhadap peristiwa yang menimpa kami tersebut?
Pemohon telah mengikatkan diri dalam perjanjian pembangunan rumah dengan pemborong, perjanjian telah diatur secara tegas menurut ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata. Kita anggap perjanjian yang pemohon buat adalah syah menurut hukum dan berlaku mengikat, mengingat kami belum mendapat berkas perjanjian tersebut.
Bahwa terkait dengan yang pemohon sampaikan telah menyerahkan uang sebesar 128.000.000 rupiah tetapi pembangunan mencapai 40% pihak pembangun telah meninggalkan pekerjaannya, pemohon juga sudah berusaha bernegosiasi tetapi tidak ada kelanjutannya. Menurut aturan dalam sebauh kontrak, hal tersebut terjadi wanprestasi yaitu perbuatan ingkar janji. Wanprestasi sendiri diatur dalam KUH Perdata di pasal 1243, pasal 1238, pasal 1239 dan pasal 1267. Bahwa sederhananya, pemohon dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terkait permasalahan ke pengadilan sebaiknya perlu saudara sampaikan. Teguran tertulis atau peringatan kepada pemborong agar segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Apabila teguran/ peringatan saudara tidak diindahkan dengan baik, baru saudara ajukan gugatan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta