Ayah saya baru saja meninggal dunia dan akan dilakukan pembagian terhadap harta warisan beliau, namun permasalahannya adalah saya memiliki agama yang berbeda dengan almarhum ayah saya. Apakah saya dapat tetap mewaris dan bagaimana bila terjadi sengketa di kemudian hari?
Pada dasarnya dalam KUH Perdata sama sekali tidak mengatur mengenai pewarisan beda agama ataupun larangan bagi ahli waris untuk dapat mewarisi harta peninggalan dari pewaris yang berbeda agama. namun dalam hal terjadi sengketa terkait pewarisan maka dapat diselesaikan dalam lingkungan Pengadilan Negeri.
Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebenarnya juga tidak terdapat pasal yang secara tegas melarang pewarisan dalam hal pewaris dan ahli waris memiliki agama yang berbeda, melainkan dalam Pasal 173 KHI hanya mengatur terkait 2 (dua) hal yang dapat menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewaris harta peninggalan dari si pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.
Apabila dilihat dari hadist maka terdapat larangan untuk dapat saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris memiliki agama yang berbeda. Hadist Rasulullah SAW yagn diriwayatkan Bukhari dan Muslim berbunyi : Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.
Meskipun dalam KHI tidak diatur secara tegas terkait larangan mewaris dalam hal terdapat perbedaan agama, namun berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka antara pewaris dan ahli waris haruslah memiliki agama yang sama, yaitu Islam.
Namun demikian, berdasarkan yurisprudensi terkait ahli waris non muslim, yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 51/K/AG/1999 dan yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16/K/AG/2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ahli waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Hal ini berarti dalam hukum Islam, seorang ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap dapat memperoleh haknya sebagai seorang ahli waris melalui wasiat wajibah.
Adapun hukum yang berlaku apabila terjadi sengketa waris dalam hal pewaris dan ahli waris memiliki agama yang berbeda adalah hukum waris yang disesuaikan dengan hukum pewaris sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 172K/Sip/1974.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp