Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-24 14:59:16
Hutang Piutang
HUTANG

Boleh kah orang yang meminjam kan uang memberikan bunga meskipun kecil kepada peminjam?

Dijawab tanggal 2023-05-24 15:37:23+07

Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Anda, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

Argumentasi ini didukung oleh dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Terkait pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga, ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.

Adakah Batasan Besaran Bunga Pinjaman?

Kemudian timbul pertanyaan, adakah batasan bunga pinjaman melalui rentenir yang diperbolehkan? Tidak ada aturan pasti mengenai besaran bunga oleh rentenir yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524.

Dalam Staatsblad tersebut, R. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjianmenerangkan suatu ketetapan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (hal.130).

Bertolak ke sistem hukum adat, berdasarkan yurisprudensi Putusan MA No. 289K/Sip/1972, penetapan besarnya bunga cenderung lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

Kembali ke pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, melainkan suatu penyalahgunaan keadaan(undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata. 

Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Gr. Van der Burghtdalam Buku tentang Perikatan (hal. 68).

Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.

Menjawab pertanyaan dapatkah rentenir dipidana? Kami terangkan sekali lagi bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.