1 minggu yang lalu ada seseorang yang menagih utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminjam uang. Lalu Orang itu menunjukan ke saya Chat WA. Ternyata 2 bulan yang lalu teman satu kos saya tanpa sepengetahuan saya memfoto KTP-el saya lalu mengirim chat ke seseorang untuk meminjam uang, didalam chat WA tersebut teman saya meminjam uang mengatasnamakan saya dengan perantara dia. Pada saat ini saya tidak satu kos lagi dengan teman saya. Saya juga sudah melakukan mediasi ke teman saya terkait utang ini. Tapi teman saya tidak mau membayar. Padahal sudah ada bukti-buktinya bahwa dia yang meminjam uang untuk dipakai secara pribadi. Apakah teman saya bisa saya pidanakan karena menyalahgunakan KTP saya untuk pinjaman online?
Kepada Saudari Rafa Nafisah, Terima Kasih atas kepercayaannya dalam menggunakan layanan HALO JPN pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Atas pertanyaan yang Saudari tanyakan, akan kami jawab sebagai berikut :
Foto KTP-el sebagai Dokumen Elektronik yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yaitu Kantor Pencatatan Sipil. KTP-el sebagai data pribadi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Tindakan teman anda yang menyalahgunakan KTP milik anda untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Sanksi tersebut dapat lebih berat mengingat anda dirugikan atas perbuatan teman anda yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar.
Selain digugat secara pidana, anda dapat menuntut teman anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata. Tindakan teman anda telah melanggar hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dengan demikian terdapat kewajiban bagi teman anda untuk membayar ganti rugi kepada anda karena kejadian KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Bagaimana cara menuntut pengembalian