apakah semua pemanfaatan tanah desa di DIY harus mendapatkan izin dari kasultanan/ kadipaten?
Terima Kasih sudah berkunjung di layanan Pos Pelayanan Hukum Halo JPN Kejaksaan Tinggi DIY.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem-Arem, dan tanah untuk kepentingan umum.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, Pemanfaatan tanah kas desa dengan cara penggunaan tanah kas desa dilakukan dengan cara : a. digarap sendiri: 1. pertanian; atau 2. non pertanian. b. sewa; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; dan d. kerjasama penggunaan.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 Penggunaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Dalam hal Penggunaan Tanah Kas Desa yang digarap sendiri untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1, tidak perlu mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tersebut di atas maka semua pemanfaatan tanah desa harus mendapatkan izin dari Kasultanan / Kadipaten kecuali pemanfaatan tanah desa yang digarap sendiri untuk pertanian.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp