Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-14 11:55:44
Pertanahan
PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

apakah semua pemanfaatan tanah desa di DIY harus mendapatkan izin dari kasultanan/ kadipaten?

Dijawab tanggal 2023-03-14 12:19:09+07

Terima Kasih sudah berkunjung di layanan Pos Pelayanan Hukum Halo JPN Kejaksaan Tinggi DIY.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1  Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem-Arem, dan tanah untuk kepentingan umum.

Berdasarkan ketentuan pasal 15  Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, Pemanfaatan tanah kas desa dengan cara penggunaan tanah kas desa dilakukan dengan cara :  a. digarap sendiri: 1. pertanian; atau 2. non pertanian. b. sewa; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; dan d. kerjasama penggunaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 16  Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 Penggunaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.  Dalam hal Penggunaan Tanah Kas Desa yang digarap sendiri untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1, tidak perlu mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tersebut di atas maka semua  pemanfaatan tanah desa harus mendapatkan izin dari Kasultanan / Kadipaten kecuali pemanfaatan tanah desa yang digarap sendiri untuk pertanian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. D.I YOGYAKARTA
Alamat : Jln. Sukonandi No.4 Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55166
Kontak : 81393626466

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.