Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 11:02:17
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Saya memiliki sawah yang berukuran 5 are dikampung. Suatu hari saya ingin melihat sawah saya, Saya mendapati sawah saya selebar 1,5 meter dijadikan jalan akses dan di beton tanpa seijin saya. Saya tidak terima, apakah saya bisa melaporkan dan menuntut ganti rugi terkait masalah tersebut?

Dijawab tanggal 2023-03-20 09:09:01+07

Bahwa informasi yang Sdr. berikan dalam kasus ini tidak lengkap terkait berapa panjang dan luas tanah sawah Sdr. yang dijadikan jalan akses dengan beton sehingga tidak jelas pula kerugian yang harus diganti rugi. Demikian juga dengan alasan atau sebab mengapa tanah Sdr. tiba-tiba dijadikan jalan akses dengan dibeton dan siapa yang melakukan hal tersebut. 

Bahwa yang penting untuk diketahui terlebih dahulu adalah apakah status Hak Atas Tanah sawah yang sdr. kerjakan tersebut. sdr. dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pembangunan jalan beton yang melewati tanah sawah sdr. hanya jika sdr. adalah pemegang Hak Milik atas tanah sawah tersebut.

Pemilik tanah atau pihak yang memiliki hak atas tanah secara sah biasanya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas tanah mereka jika terjadi kerusakan atau pengambilan tanah yang tidak sah oleh pihak lain. Misalnya, jika pemerintah mengambil tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur publik dan tidak memberikan kompensasi yang cukup kepada pemilik tanah, pemilik tanah tersebut dapat menuntut ganti rugi atas tanah mereka.

Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hak seseorang untuk menuntut ganti rugi atas tanah mereka, seperti peraturan hukum di negara tertentu, adanya kesepakatan atau kontrak sebelumnya antara pihak yang terkait, dan kondisi kepemilikan tanah yang sah atau tidak sah.

 


 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUMAJANG
Alamat : Jl. Brigjen Slamet Riyadi no. 131 Lumajang
Kontak : 81234505057

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.