Saya memiliki sawah yang berukuran 5 are dikampung. Suatu hari saya ingin melihat sawah saya, Saya mendapati sawah saya selebar 1,5 meter dijadikan jalan akses dan di beton tanpa seijin saya. Saya tidak terima, apakah saya bisa melaporkan dan menuntut ganti rugi terkait masalah tersebut?
Bahwa informasi yang Sdr. berikan dalam kasus ini tidak lengkap terkait berapa panjang dan luas tanah sawah Sdr. yang dijadikan jalan akses dengan beton sehingga tidak jelas pula kerugian yang harus diganti rugi. Demikian juga dengan alasan atau sebab mengapa tanah Sdr. tiba-tiba dijadikan jalan akses dengan dibeton dan siapa yang melakukan hal tersebut.
Bahwa yang penting untuk diketahui terlebih dahulu adalah apakah status Hak Atas Tanah sawah yang sdr. kerjakan tersebut. sdr. dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pembangunan jalan beton yang melewati tanah sawah sdr. hanya jika sdr. adalah pemegang Hak Milik atas tanah sawah tersebut.
Pemilik tanah atau pihak yang memiliki hak atas tanah secara sah biasanya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas tanah mereka jika terjadi kerusakan atau pengambilan tanah yang tidak sah oleh pihak lain. Misalnya, jika pemerintah mengambil tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur publik dan tidak memberikan kompensasi yang cukup kepada pemilik tanah, pemilik tanah tersebut dapat menuntut ganti rugi atas tanah mereka.
Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hak seseorang untuk menuntut ganti rugi atas tanah mereka, seperti peraturan hukum di negara tertentu, adanya kesepakatan atau kontrak sebelumnya antara pihak yang terkait, dan kondisi kepemilikan tanah yang sah atau tidak sah.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta