Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-18 14:14:56
Hutang Piutang
MENGHUTANGI ATAS DASAR PERJANJIAN MEMBIAYAI TOKO YANG HAMPIR BANGKRUT

A seorang PNS memberikan uang sebesar Rp.70.000.000 kepada B (calon istri) sebagai perjanjian untuk membiayai toko mainan yang hampir bangkrut pada saat itu,singkat cerita bisnis berubah menjadi toko plastik dengan menyewa ruko,seiring berjalan nya waktu A dan B memutuskan untuk menyewa ruko yang kedua karena dirasa pendapat nya kurang jika hanya mengharapkan pemasukan dari toko,tetapi di kemudian hari terjadi masalah yang membuat keduanya batal untuk menikah,B mengatakan kepada bahwa Toko kedua itu diberikan hak mengelola nya kepada A.ternyata di bulan berikutnya B berubah pikiran untuk menarik kembali hak kelola toko tersebut lalu B menagih kepada A mengenai biaya hidup yang selama 3 tahun ditanggung oleh B dengan alasan bahwa yang menanggung biaya hidup A selama 3 tahun adalah B,namun A membantah bahwa biaya yang diberikan B selama 3 tahun tidak sepadan dengan modal awal yang diberikan A karena selama ini A tidak serta merta memakai duit hasil dari toko karena A masih mempunyai gajih.

Pertanyaan

1.Bagaimana cara A untuk memproses secara hukum B untuk meminta ganti rugi atas modal awal yang diberikan sebesar Rp.70.000.000?

2.Jika B tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian A apakah bisa Aset B seperti rumah,motor,ataupun tanah disita oleh negara untuk mengganti kerugian A tadi?

Dijawab tanggal 2023-06-28 22:28:12+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:


Berdasarkan duduk perkara yang disampaikan diatas, perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah Perjanjian Pemberian Modal sejumlah Rp. 70.000.000,- untuk membiayai toko mainan oleh si A kepada si B diikatkan melalui perjanjian tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perbuatan hukum lainnya yang dijelaskan dalam pertanyaan penanya juga tidakan menjadi cukup relevan jika penelusuran terkait perjanjian tertulis tidak dilakukan. 

Dari perspektif keperdataan, Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat (selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan demikian, suatu persetujuan verbal sudah cukup untuk menghadirkan hubungan keperdataan, dimana suatu perikatan telah timbul yang diakibatkan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) antara satu orang atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Namun, untuk kemudahan pembuktian dan pelaksanaan perikatan, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat persoalan di kemudian hari, dapat kembali mengacu kepada perjanjian tertulis yang telah disepakati. Disisi lain, pelaksanaan perjanjian verbal juga akan sangat bergantung pada itikad baik pihak-pihak yang telah bersepakat mengikatkan diri (lihat ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Perjanjian verbal akan melahirkan persoalan kompleks terutama dalam hal terjadi potensi sengketa seperti yang dialami penanya karena persoalan pembuktiannya yang sulit.

Menjawab pertanyaan pertama, terkait upaya meminta ganti kerugian itu berada pada lapangan keperdataan, dalam hal ini dilakukan dengan mengajukan gugatan ke lembaga peradilan (pengadilan), biasanya melalui gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Apabila salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan maka menurut undang-undang, pihak yang menggugat memiliki kewajiban membuktikan dalil-dalilnya (lihat ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam konteks persoalan penanya, kesulitan yang akan timbul adalah upaya membuktikan dalil-dalil dengan menghadirkan perjanjian tertulis sebagai bukti surat yang utama, terlebih jika perjanjian verbal yang disepakati tidak dibarengi keberadaan saksi-saksi, kecuali dalam hal pihak yang digugat memberikan pengakuan di depan hakim berkaitan dengan seluruh atau sebagian dalil-dalil gugatan dan perjanjian yang diutarakan penggugat. Perlu dipahami, pembuktian dalam konteks keperdataan adalah pembuktian formil, yakni document oriented (surat menyurat), sehingga bukti surat berupa perjanjiang tertulis akan memegang peranan krusial. Pada akhirnya, tentu akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya apakah penggugat dianggap dapat membuktikan dalil-dalilnya atau tidak.

Menjawab pertanyaan kedua, ketentuan sita jaminan diatur pada pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44) pada ayat (1), yakni: Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.

Namun, dalam konteks persidangan di pengadilan, perlu dipahami hal ini sepenuhnya menjadi kebijaksanaan majelis hakim yang menyidangkan perkara sesuai dengan upaya penggugat untuk membuktikan pemenuhan bunyi ketentuan pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44), yakni dalam hal bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang barang itu dari penagih hutang.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.