Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-07 09:41:37
Pendirian dan pembubaran PT
PERUSAHAAN SWASTA

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,

bolehkah seorang ASN menjabat sebagai direktur perusahaan swasta?

terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-11-07 10:28:22+07

Waalaikum salam Wr. Wb. 

kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto akan menjawab pertanyaan saudara,

sebelumnya memang sempat ada larangan bagi PNS/ASN mendirikan Perusahaan, yakni memiliki saham disuatu Perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Peraturan Pemerintah tersebut melarang PNS/ASN untuk mendirikan atau memiliki Perusahaan dan melarang PNS/ASN untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS/ASN golongan tertentu), namun PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan diganti semenjak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang telah dicabut juga dan tidak berlaku lagi dengan adanya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 namun Peraturan Pelaksanaannya belum diterbitkan.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan saudara kita akan mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yakni didalam UU tersebut tidak secara tegas atau tidak ada larangan yang menyatakan bahwa ASN dilarang untuk menjabat sebagai Direktur Perusahaan swasta, namun menurut pendapat kami seorang ASN yang ingin menduduki jabatan dalam suatu Perusahaan Swasta diharuskan mendapat persetujuan dari atasan langsungnya.

terima kasih, semoga memberikan pencerahan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.