Assalamu Alaikum Wr. Wb.
saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
bolehkah seorang ASN menjabat sebagai direktur perusahaan swasta?
terimakasih.
Waalaikum salam Wr. Wb.
kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto akan menjawab pertanyaan saudara,
sebelumnya memang sempat ada larangan bagi PNS/ASN mendirikan Perusahaan, yakni memiliki saham disuatu Perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Peraturan Pemerintah tersebut melarang PNS/ASN untuk mendirikan atau memiliki Perusahaan dan melarang PNS/ASN untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS/ASN golongan tertentu), namun PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan diganti semenjak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang telah dicabut juga dan tidak berlaku lagi dengan adanya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 namun Peraturan Pelaksanaannya belum diterbitkan.
Sehingga untuk menjawab pertanyaan saudara kita akan mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yakni didalam UU tersebut tidak secara tegas atau tidak ada larangan yang menyatakan bahwa ASN dilarang untuk menjabat sebagai Direktur Perusahaan swasta, namun menurut pendapat kami seorang ASN yang ingin menduduki jabatan dalam suatu Perusahaan Swasta diharuskan mendapat persetujuan dari atasan langsungnya.
terima kasih, semoga memberikan pencerahan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian