Dijawab tanggal 2023-04-05 09:49:35+07
terima kasih anda telah mengunjungi web Halo JPN Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
- Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
- Perbuatan debt collector yang melakukan penyitaan atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam PAsal 362 KUHP dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dnegan kekerasan dan ancaman kekerasan, maka dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP yang mengatur sebgai berikut barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah
Pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
- Secara Eksplisit tidak terdapat regulasi yang mnegatur tentang kode etik penagihan debt collector, namun terdapat ketentuan yang mnegatur mengenai etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 07 Juni 2012 perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu sebagai berikut : Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
- Menggunkaan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau Tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang Kartu Kredit;
- Pengihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus bersifat mengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilkukan pada pukul 08.00 s/d pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang Kartu Kredit; dan
- Penagihan diluar tempat dan/atau waktu sebagimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilkukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163