Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-25 11:25:03
Hutang Piutang
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Saya sedang terlilit banyak utang namun saya tidak mampu melunasi utang tersebut beserta bunganya pada tenggat waktu yang telah disepakati. Kemudian, rentenir yang meminjamkan uang kepada saya, memaksa saya untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan saya untuk memberikan salah satu ginjal saya kepada rentenir yang bersangkutan jika saya tidak melunasi utang-utang saya bulan depan. Jika saya terpaksa menandatangani surat itu, apakah perjanjian itu sah di mata hukum?

Dijawab tanggal 2023-05-25 13:50:43+07

Terimakasih atas peranserta Saudara/ Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudara/ Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, kami memberikan jawaban  sebagai berikut:

  1. Bahwa permasalahan yang diajukan adalah permasalahan hukum perdata terkait utang piutang.
  2. Bahwa ketentuan dalam Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama merupakan perjanjian Pinjam pakai habis.
  3. Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Perjanjian/ Persetujuan sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat:
  4. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  5. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  6. suatu pokok persoalan tertentu;
  7. suatu sebab yang tidak terlarang.
  8. Bahwa yang diperjanjikan adalah utang piutang akan tetapi apabila Saudara/ Saudari tidak melunasi utang tersebut Saudara/ Saudari diharuskan memberikan salah satu organ ginjal Saudara/ Saudari. Bahwa syarat sahnya Perjanjian salah satunya adalah suatu sebab terlarang, perjanjian pelunasan utang dengan memberikan salah satu organ ginjal Saudara/ Saudari adalah merupakan perbuatan terlarang seperti tersebut dalam Pasal 18 jo Pasal 19 huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ, disebutkan Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan medis. Sedangkan persaratan administrasi salah satunya: membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak Resipien. Sehingga perjanjian yang saudara/ saudari buat melanggar ketentuan ini, sehingga perjanjian tersebut tidak sah.

Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudara/ Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.