Dijawab tanggal 2023-05-25 13:50:43+07
Terimakasih atas peranserta Saudara/ Saudari mengajukan pertanyaan hukum secara online melalui Halo JPN, Saudara/ Saudari terhubung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tuban. Atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
- Bahwa permasalahan yang diajukan adalah permasalahan hukum perdata terkait utang piutang.
- Bahwa ketentuan dalam Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama merupakan perjanjian Pinjam pakai habis.
- Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Perjanjian/ Persetujuan sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
- Bahwa yang diperjanjikan adalah utang piutang akan tetapi apabila Saudara/ Saudari tidak melunasi utang tersebut Saudara/ Saudari diharuskan memberikan salah satu organ ginjal Saudara/ Saudari. Bahwa syarat sahnya Perjanjian salah satunya adalah suatu sebab terlarang, perjanjian pelunasan utang dengan memberikan salah satu organ ginjal Saudara/ Saudari adalah merupakan perbuatan terlarang seperti tersebut dalam Pasal 18 jo Pasal 19 huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ, disebutkan Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan medis. Sedangkan persaratan administrasi salah satunya: membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak Resipien. Sehingga perjanjian yang saudara/ saudari buat melanggar ketentuan ini, sehingga perjanjian tersebut tidak sah.
Demikian jawaban atas pertanyaan hukum Saudara/ Saudari, sekali lagi diucapkan terimakasih atas peran serta Saudara/ Saudari dalam pelayanan hukum online HALO JPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884