Selamat siang,
sayang ingin bertanya tentang perjanjian sewa menyewa
saya mengontrak sebuah rumah di daerah sinjai utara, saya telah membayar lunas kontrakan tersebut selama 2 tahun dan baru berjalan selama 1 tahun sehingga masih tersisa 1 tahun lagi, namun pemilik rumah tersebut (penyewa) meninggal dunia bulan lalu dan anaknya datang ke rumah yang saya sewa meminta agar saya mengosongkan rumah tersebut karena dia ingin menempatinya. anaknya mengatakan bahwa dirinya diwariskan rumah tersebut oleh orang tuanya. saya ingin bertanya apakah saya wajib meninggalkan rumah tersebut karena orang yang menyewakan sudah meninggal dunia?
terima kasih Ibu telah mengunjungi layanan hukum Halo JPN Kejaksaan Negeri Sinjai,
terkait permasalahan yang anda sampaikan, kami masih belum mengetahui apakah Anda menyewa rumah tersebut disertai dengan dokumen perjanjian sewa menyewa atau hanya secara lisan. sehingga disini kami beranggapan bahwa anda menyewa rumah tersebut berdasarkan perjanjian sewa menyewa disertai dengan bukti pembayaran yang sudah anda tunaikan kepada penyewa.
sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa Suatu perjanjian/persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. selanjutnya dalam Pasal 1575 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara tegas menjelaskan bahwa Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.
semoga penjelasan kami dapat memberikan solusi terhadap permaslaahan anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta