Selamat siang, saya ingin bertanya permasalahan saya. pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, saya ada melakukan perjanjian jual beli rumah dengan saudara Wijaya seharga Rp. 300.000.000,- dengan memberikan DP sebesar Rp. 50.000.000,- dengan surat perjanjian beserta kwitansi lengkap. Dengan kesepakatan selama 1 bulan saya akan menulasi sisa pembayaran sebesar Rp. 250.000.000,-.
Sebulan kemudian saya menghubungi saudara Wijaya untuk melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, tetapi saudara Wijaya mengatakan bahwa karna harga tanah di daerah itu naik maka saudara Wijaya megatakan bahwa harga rumah tersebut menjadi Rp. 350.000.000,-
karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal lalu saya membatalkan perjanjian dan meminta uang DP yang saya berikan untuk dikembalikan, tetapi saudara Wijaya mengatakan uang muka tidak dapat dikembalikan.
Yang ingin saya tanyakan apakah menurut hukum uang muka yang saya berikan dapat saya dikembalikan dan apakah langkah yang dapat saya tempuh terhadap permasalahan tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang saat ini saudara hadapi melalui HaloJPN.
Dapat kami jelaskan bahwa kesepakatan awal antara saudara selaku penjual dan pembeli adalah harga jual sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan adanya pembayaran uang muka/DP atau panjar sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dimana pelaksanaan perjanjian telah memenuhi ketentuan didalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi," untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu :
Dalam pembuatan sebuah perjanjian kedua belah pihak menyepakati tentang hal - hal apa saja yang mereka sepakati dan tujuan dari dibuatnya kesepakatan tersebut yang kemudian mereka tuangkan keadalam suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Sebagaimana tertuang didalam Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi,' Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya". Dengan arti kata kedua belah pihak mempunyai kewajiban untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang - undang, dan mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan yang telah disepakati berupa prestasi yang ditentukan oleh kedua belah pihak dan harga awal yang sudah disepakati didalam jual beli rumah tersebut.
Oleh karena berdasarkan Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata menyatakan,' bahwa perjajian yang dibuat sesuai dengan undang - undang yang berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan - alasan yang ditentukan oleh undang - undang. Persetujuan tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan itikad yang baik sehingga timbul suatu hubungan antara kedua belah pihak yang disebut perikatan. Dimana Perikatan tersebut ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Mengenai Uang Muka atau DP berdasarkan Pasal 1646 KUH Perdata yang berbunyi," Jika pembelian dilakukan dengan memberikan uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembeliaan itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjar". Dengan demikian Uang muka atau DP berdasarkan Pasal 1646 KUH Perdata tidak dapat dikembalikan.
Akantetapi ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata tidak berlaku apabila terjadi peristiwa seperti yang saudara alami, saudara selaku pembeli rumah karena si penjual menaikkan harga jual rumah secara sepihak tanpa memberitahukan sebagaimana kesepakatan diawal perjanjian. Dalam hal ini jual beli seharusnya sesuai dengan kesepakatan awal, harga yang diperjanjikan dan dianggap sudah terjadi jual beli antara penjual dan pembeli sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1457 KUH Perdata," Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang diperjanjikan".
Dalam Pasal 1458 KUH Perdata menyebutkan," Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang - orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar".
Terhadap persoalan hukum yang saudara hadapi, berdasarkan undang - undang saudara dapat menempuh/ melakukan upaya hukum wanprestasi untuk pengembalian DP atau Uang Muka yang telah saudara berikan kepada Penjual karena si Penjual seharusnya menjual dengan harga sebagaimana telah disepakati dari awal atau tidak secara sepihak mengubah harga jual sehingga di Pembeli merasa dirugikan. Olehkarena itu saudara dapat mengajukan Gugatan Wanprestasi melalui Pengadilan Negeri dimana saudara berdomisili.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta