Mohon penjelasan terkait berapa batas usia minimal untuk melakukan perjanjian kredit
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
Terkait dengan kecakapan atau batas usia untuk melakukan pinjaman atau kredit di bank, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas minimum usia peminjam untuk melakukan pinjaman/kredit.
Hanya saja, kata dewasa yang dimaksud dalam Pasal 1330 KUHPerdata tersebut mengacu Pasal 330 KUHPerdata yaitu seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut, sudah dianggap dewasa.
Selain itu, merujuk Pasal 48 ayat (1) PADG 24/2022, dalam konteks penerbitan kartu kredit, bank atau penyedia jasa pembayaran (PJP") harus menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan minimal:
Dalam PADG 24/2022 tidak menetapkan batas minimal usia calon pengguna kartu kredit secara eksplisit, karena manajemen risiko tersebut diserahkan kepada masing-masing bank atau PJP.
Dengan demikian, bahwa batas usia atau kecakapan seorang peminjam dalam melakukan kontrak pinjaman atau kredit adalah 21 tahun. Di dalam Pasal 330 KUHPerdata terdapat anggapan bahwa usia 21 tahun tersebut dianggap sudah dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah dapat merumuskan kehendaknya dengan benar serta dapat menyadari akibat hukum dari perbuatannya tersebut. Hal ini juga mengacu pada SEMA 4/2016 yang disebutkan di atas, bahwa acuan penentuan batas usia dewasa seseorang didasarkan pada undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian