Selamat siang, saya mau bertanya bagaimana dasar hukum jika ada orang yang ingin melakukan pinjaman uang dengan jaminan bpkb motor, tapi ternyata motor tersebut dijual ke pihak lain, apakah selaku pemberi pinjaman dapat melakukan penyitaan sepeda motor tersebut dari pihak pembeli?terima kasih sebelumnya
Halo!
Selamat Siang, terima kasih sudah bertanya melalui Halo JPN.
Bahwa penyerahan BPKB Sepeda motor membuktikan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang dilandasi dengan adanya suatu perjanjian yang harus sesuai dengan Ketentuan Pasal 1320 Kuhperdata. Dan berdasarkan pemaparan dari saudara menjelaskan bahwa lembaga jaminan yang digunakan adalah jaminan fidusia mengingat benda yang dijaminkan semula tetap berada di tangan debitur. Mengingat jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan Fidusia. Sehingga pada dasarnya pihak pemberi pinjaman tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya, melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya. Namun apabila pihak debitur melakukan wanprestasi, maka pihak pemberi pinjaman berhak menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut sesuai dengan kerugian yang dirasakan oleh pemberi pinjaman.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta