Tanah saya digarap tetangga
Selamat Pagi Bapak Junaidi Simamora.
Terima kasih atas pertanyaan.
Berikut saya kirimkan Jawaban dari pertanyaan saudara:
Jawab:
Pada saat Tanah kita di garap atau di kuasai tetangga atau orang lain, maka langkangnya :
A. Memiliki Dasar surat yang sah (Sertifikat)
Secara umum, proses tahapan pensertipikatan tanah untuk pertama kali di antaranya meliputi:
1. permohonan daftar dan bayar;
2. pengukuran;
3. perhitungan dan penggambaran peta bidang;
4. penetapan batas;
5. pengumuman data fisik (mengenai tanah) dan data yuridis (mengenai pemilik tanah) di kantor
desa/kelurahan, kecamatan dan kantorpertanahan;
6. pembukuan hak;
7. penerbitan sertipikat.
Patut dipahami, proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas,
lokasi serta luas atas suatu bidang tanah. Kegiatan pengukuran meliputi:
1. pembuatan peta dasar pendaftaran;
2. penetapan batas bidang-bidang tanah;
3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
4. pembuatan daftar tanah;
5. pembuatan surat ukur.
Adapun proses pengukuran tanah adalah bagian dari tahapan-tahapan proses pembuatan sertipikat hak
atas tanah yang dimohonkan langsung kepada kantor pertanahan di wilayah setempat atau melalui
Notaris/PPAT. Pengukuran pada intinya dilakukan dengan 3 tahapan berikut:
1. Petugas menuju lokasi untuk dilakukan pengukuran.
2. Petugas menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta ukur yang disediakan.
3. Penandatangan surat ukur oleh pejabat yang berwenang. Perlu diperhatikan pula, untuk keperluan optimasi
tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi petugaspetugas
pengukuran, maka:
1. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. sampai dengan 1000 Ha. dilaksanakan oleh
Kantor Wilayah;
2. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh
Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Lebih lanjut, peraturan teknis pengukuran tanah dapat merujuk pada Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Kepala BPN
3/1997).
B. Setelah Langkap surat kepemilikan yang sah, selanjutkan si pemilik tanah dapat melakukan koordinasi dengan kades atau lurah atau pemerintah setempat untuk melakukan mediasi; selanjutnya
C. Melakukan Somasi Kepada penggarap sebanyak 3 kali
D. Melakukan langkah hukum yaitu bisa melalui gugatan perdata atau Pidana dengan melaporkan kepada pihak berwajib (POLRI) tentang tindakan menyerobotan atau penipuan atau penggelapan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp