Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-05 09:01:04
Pertanahan
TANAH WARISAN

Bagaimana kalau tanah warisan yang seharusnya dibagi rata tetapi dikuasai oleh  satu orang,mohon solusinya terimakasih

Dijawab tanggal 2023-04-10 13:48:31+07

Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang

Sebelumnya terimakasih sudah menggunakan Aplikasi kami,kami akan menjawab pertanyaan tersebut.

Para ahli waris dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap warisan yang dikuasai oleh 1 ahli wairs dengan dasar menguasai objek waris tanpa hak yang tentunya merugikan para ahli waris lainnya. Bahwa atas objek waris tersebut masih dalam kepemilikan Hak Bersama para ahli waris. Tentunya dasar klaim dan kepemilikan objek waris disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Para ahli waris memiliki hak dan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan secara keperdataan ke PN atas dasar perbuatan melawan hukum.

Semoga penjelasan diatas bisa memberikan manfaat,apabila masih ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan bisa langsung datang menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.