Bagaimana kalau tanah warisan yang seharusnya dibagi rata tetapi dikuasai oleh satu orang,mohon solusinya terimakasih
Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang
Sebelumnya terimakasih sudah menggunakan Aplikasi kami,kami akan menjawab pertanyaan tersebut.
Para ahli waris dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap warisan yang dikuasai oleh 1 ahli wairs dengan dasar menguasai objek waris tanpa hak yang tentunya merugikan para ahli waris lainnya. Bahwa atas objek waris tersebut masih dalam kepemilikan Hak Bersama para ahli waris. Tentunya dasar klaim dan kepemilikan objek waris disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Para ahli waris memiliki hak dan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan secara keperdataan ke PN atas dasar perbuatan melawan hukum.
Semoga penjelasan diatas bisa memberikan manfaat,apabila masih ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan bisa langsung datang menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta