Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 11:37:16
Hutang Piutang
PAKET MASUK DARI LUAR NEGERI

saya bingung jika menerima paket dari luar negeri apakah harus ada biaya yang perlu dibayar atau tidak?  saudara saya mengirimkan barang dari luar negeri saya mau ngambil tapi takutnya diminta bayaran. terima kasih bantuannya…

Dijawab tanggal 2023-03-27 11:57:29+07

Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.

Pengiriman barang dari luar negeri berarti termasuk dalam import. Itu artinya jika Anda menerima paket dari luar negeri maka akan ada biaya bea cukai yang perlu dibayar. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 tentang aturan pajak dan bea masuk barang impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari $3 akan dikenakan pungutan pajak.

Untuk menghindari penipuan pengiriman paket dari luar negeri, Anda juga perlu tahu besaran pajak yang dikenakan untuk barang import. Berikut rinciannya:

  • Kategori barang umum dikenakan pajak 17.5% dari nilai barang dan ongkos kirim ke Indonesia
  • Kategori tas dikenakan pajak 32.2% – 42% dari nilai barang dan ongkos kirim
  • Kategori sepatu dikenakan pajak 42.5% – 50% dari nilai total barang dan ongkos kirim
  • Kategori pakaian dikenakan pajak 32.5% – 45% dari nilai barang dan ongkos kirim.

untuk selanjutnya mengenai mekanisme pembayaran sdr dapat langsung pergi ke tempat perusahaan ekspedisi untuk bertanya.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROTE NDAO
Alamat : Jl. Adhyaksa Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai. Lekunik
Kontak : 81278587579

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.