saya bingung jika menerima paket dari luar negeri apakah harus ada biaya yang perlu dibayar atau tidak? saudara saya mengirimkan barang dari luar negeri saya mau ngambil tapi takutnya diminta bayaran. terima kasih bantuannya
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Pengiriman barang dari luar negeri berarti termasuk dalam import. Itu artinya jika Anda menerima paket dari luar negeri maka akan ada biaya bea cukai yang perlu dibayar. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 tentang aturan pajak dan bea masuk barang impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari $3 akan dikenakan pungutan pajak.
Untuk menghindari penipuan pengiriman paket dari luar negeri, Anda juga perlu tahu besaran pajak yang dikenakan untuk barang import. Berikut rinciannya:
untuk selanjutnya mengenai mekanisme pembayaran sdr dapat langsung pergi ke tempat perusahaan ekspedisi untuk bertanya.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian