A meminjam uang kepada B sebesar Rp.20.000.000, setiap minggu terdapat angsuran, kebetulan karena A tidak punya uang A baru 6 kali membayar angsuran, karena A beberapa kali sudah tidak membayar angsuran tersebut, maka B mengancam akan melaporkan A ke polisi karena telah melakukan penipuan?
Apakah A bisa dipenjara karena tidak mampu membayar hutang tersebut?
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Kenyataannya pada praktiknya permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan dan penipuan
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut pada dasarnya, substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan
Bahwa Pasal 19 ayat (2) UU Hak Asasi Manusia telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang
Berdasarkan uraian tersebut, menurut kami, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta