Saya ingin bertanya. Jika sebuah perusahaan terlambat dalam menyelesaikan jasa yang dijanjikan, apa somasi yang dikenakan bisa langsung menuntut ganti rugi? Atau harus somasi menyelesaikan pekerjaannya dahulu.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya hal yang diminta dalam somasi adalah pemenuhan prestasi/hal yang dijanjikan oleh debitur. Lalu, apabila perintah dalam somasi tersebut tidak dipenuhi barulah dapat dituntut hal-hal yang menjadi hak kreditur/pengirim somasi. Namun, dalam somasi tersebut juga dapat dicantumkan potensi kerugian yang akan diderita oleh kreditur apabila debitur tetap tidak melaksanakan prestasi, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke debitur tersebut apabila somasi tidak dilaksanakan.
Sehingga, Anda dapat mengajukan somasi kepada perusahaan tersebut dengan dasar perjanjian yang telah disepakati bersama, yang disampaikan dengan kalimat tegas dan lugas apa yang menjadi permasalahan sampai diajukannya somasi tersebut, misalnya tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Setelah itu tegaskan tuntutan yang Anda inginkan berupa permintaan untuk segera melaksanakan pekerjaan. Kemudian, Anda juga dapat mencantumkan dalam somasi tersebut potensi kerugian sebagai akibat dari keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pekerjaan, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke perusahaan tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian