Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-17 14:56:59
Pendirian dan pembubaran PT
APAKAH SOMASI BISA LANGSUNG MENUNTUT GANTI RUGI

Saya ingin bertanya. Jika sebuah perusahaan terlambat dalam menyelesaikan jasa yang dijanjikan, apa somasi yang dikenakan bisa langsung menuntut ganti rugi? Atau harus somasi menyelesaikan pekerjaannya dahulu.

Dijawab tanggal 2023-05-19 10:23:20+07

Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya hal yang diminta dalam somasi adalah pemenuhan prestasi/hal yang dijanjikan oleh debitur. Lalu, apabila perintah dalam somasi tersebut tidak dipenuhi barulah dapat dituntut hal-hal yang menjadi hak kreditur/pengirim somasi. Namun, dalam somasi tersebut juga dapat dicantumkan potensi kerugian yang akan diderita oleh kreditur apabila debitur tetap tidak melaksanakan prestasi, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke debitur tersebut apabila somasi tidak dilaksanakan.   
Sehingga, Anda dapat mengajukan somasi kepada perusahaan tersebut dengan dasar perjanjian yang telah disepakati bersama, yang disampaikan dengan kalimat tegas dan lugas apa yang menjadi permasalahan sampai diajukannya somasi tersebut, misalnya tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Setelah itu tegaskan tuntutan yang Anda inginkan berupa  permintaan untuk segera melaksanakan pekerjaan. Kemudian, Anda juga dapat mencantumkan dalam somasi tersebut potensi kerugian sebagai akibat dari keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pekerjaan, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke perusahaan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIJUNJUNG
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 04, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung
Kontak : 81372208396

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.