Apa arti jaminan menurut hukum ?
Selamat siang #sobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara yang telah diajukan kepada kami
Jaminan adalah suatu perikatan antara kreditur dengan debitur, dimana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utang si debitur. Jaminan berasal Bahasa Belanda, zekerheid atau cautie, Selain itu, dalam perbankan, jaminan disebut juga sebagai agunan.
Jaminan sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
* Jaminan Perorangan yang merupakan jaminan yang diberikan perorangan kepada bank.
* Jaminan Perusahaan yang merupakan jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada bank.
Berikut contoh-contoh Harta yang dapat dijadikan Jaminan :
- Properti
- Kendaraan
- Logam Mulia
- Kapal dan Pesawat
- Hasil Kebun
- Hasil ternak
- Surat Berharga
- Mesin-mesin pada pabrik
Aturan hukum mengenai jaminan
Pasal 1131 BW mengatur segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut.
Pasal 1132 BW mengatur kebendaan tersebut dalam pasal 1131 BW menjadi jaminan bersama bagi para kreditur dan hasil penjualan kebendaan tersebut dibagi diantara para kreditur seimbang menurut besar kecilnya, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu dari piutang yang lain.
Pasal 1133 BW mengatur piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege, gadai dan hipotik (asas droit de preference). Sehubungan peristilahan privilege maka dalam Pasal 1134 ayat (1) BW dijelaskan privilege atau hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
Pasal 1134 (2) BW mengatur gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada privilege, kecuali oleh undang-undang ditentukan sebaliknya. Privilege lebih tinggi dari gadai dan hipotik yang meliputi: biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi benda bergerak atau tidak bergerak, piutang-piutang dari orang yang menyewakan benda tidak bergerak biaya perkara yang disebebkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya untuk menyelamatkan benda bergerak dalam pegadaian dan pembayaran pajak.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur secara GRATIS.
Bagaimana cara menuntut pengembalian