Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-29 09:05:05
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Saya memiliki sebidang tanah di daerah Kabupaten Bandung yang belum bersertifikat, bagaimana langkah langkah untuk pensertifikatan tanah milik saya tersebut .

Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-03-30 12:11:14+07

Pertama-tama kami ucapkan terimakasih kepada saudara Firman yang telah mempercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.  

 

Bahwa atas permasalahan hukum tersebut kami menyampaikan Langkah-langkah terkait pensertifikatan tanah sebagai berikut  :

Bahwasanya dalam pembuatan sertifikat tanah memang ada beberapa persyratan yang perlu saudara siapkan, JIka perolehan tanah tersebut didapatkan dengan Jual beli maka, adapun syart-syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Administrasi yang harus disiapkan 
    1. Siapkan  fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    2. Siapkan fotocopy KK (Kartu Kelurga) pemohon sertifikat 
    3. Siapkan fotocopy NPWP 
    4. Siapkan bukti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya 
    5.    - Jika Perolehan tanah  jual beli 
    Akta jual beli apabila tanah tersebut diperoleh dari jual beli dan warkah desanya dibawa ke kantor BPN untuk didaftarkan menjadi surat permohonan penerbitan SHM
    - Jika perolehan tanah didapatkan dengan cara waris 
    maka admisnistrasi yang harus disiapkan sebagai berikut : 
    1.Surat permohonan;
    2.Sertifikat hak atas tanah; 
    3.Surat keterangan kematian; 
    4.Surat keterangan ahli waris; 
    5.Fotokopi e-KTP para ahli waris;
    6.Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan;
    6. Bukti pembayaran pajak PBB;
    7. Siapkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah selanjutnya yaitu kunjungi Kantor BPN terdekat sesuai dengan tempat tanah milik Saudara berada dan ikuti prosedur sesuai kantor BPN tersebut.

 

Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan diatas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bnadung agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANDUNG
Alamat : Jl. Jaksa Naranata No.11 Baleendah Kabupaten Bandung
Kontak : 85156623987

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.