Saya memiliki sebidang tanah di daerah Kabupaten Bandung yang belum bersertifikat, bagaimana langkah langkah untuk pensertifikatan tanah milik saya tersebut .
Terimakasih
Pertama-tama kami ucapkan terimakasih kepada saudara Firman yang telah mempercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudara.
Bahwa atas permasalahan hukum tersebut kami menyampaikan Langkah-langkah terkait pensertifikatan tanah sebagai berikut :
Bahwasanya dalam pembuatan sertifikat tanah memang ada beberapa persyratan yang perlu saudara siapkan, JIka perolehan tanah tersebut didapatkan dengan Jual beli maka, adapun syart-syaratnya adalah sebagai berikut :
Langkah selanjutnya yaitu kunjungi Kantor BPN terdekat sesuai dengan tempat tanah milik Saudara berada dan ikuti prosedur sesuai kantor BPN tersebut.
Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan diatas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bnadung agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta